KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah. Inpres ini sekaligus tindak lanjut atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38/2004 tentang Jalan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, Inpres tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan perawatan jalan eksisting di daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan