Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah. Inpres ini sekaligus tindak lanjut atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38/2004 tentang Jalan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, Inpres tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan perawatan jalan eksisting di daerah.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG