Berita

Pemerintah Pusat akan Bantu Perbaiki Jalan Daerah

Kamis, 26 Januari 2023 | 06:30 WIB
Pemerintah Pusat akan Bantu Perbaiki Jalan Daerah

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah. Inpres ini sekaligus tindak lanjut atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38/2004 tentang Jalan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, Inpres tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan perawatan jalan eksisting di daerah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.127,78
0.76%
53,96
LQ45
929,87
0.91%
8,42
USD/IDR
16.224
-0,34
EMAS
1.325.000
1,34%