Pemerintah Sebut Sistem IKD Akan Tidak Menggantikan e-KTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah ada kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, pemerintah mulai menerapkan sitem kartu identitas digital (IKD) secara bertahap. Terkait penerapan IKD meski penduduk sudah punya e-KTP, pemerintah beralasan sistem IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibandingkan e-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan, per 8 Desember 2023 sudah ada 6,85 juta penduduk yang sudah melakukan aktivasi IKD. Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat melaksanakan aktivasi IKD di dinas dukcapil kabupaten/kota di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.