ILUSTRASI. Warga menujukkan layanan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di Kantor Kelurahan Pulo, Jakarta, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah ada kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, pemerintah mulai menerapkan sitem kartu identitas digital (IKD) secara bertahap. Terkait penerapan IKD meski penduduk sudah punya e-KTP, pemerintah beralasan sistem IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibandingkan e-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan, per 8 Desember 2023 sudah ada 6,85 juta penduduk yang sudah melakukan aktivasi IKD. Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat melaksanakan aktivasi IKD di dinas dukcapil kabupaten/kota di Indonesia.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.