ILUSTRASI. Artis sekaligus pengusaha karaoke Inul Daratista (kiri) bersama Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani dan pengacara yang juga pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap menghadapi gugatan pengusaha terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75%. Presiden Joko Widodo mengutus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menyelesaikan masalah gugatan ini.
"Sekarang, sudah ada surat kuasa dari Presiden (Joko Widodo) atas nama Pemerintah Indonesia. Ada tiga kementerian yang akan menghadapi gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi), Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Sandiaga kepada KONTAN, Rabu (7/2).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.