KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya swasta, penerapan kerja hibrid, baik offline maupun online juga bakal pemerintah terapkan terhadap aparatur sipil negara (ASN).
Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah menyiapkan aturan ASN dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
