Pemerintah Stop Operasional 190 Perusahaan Mineral dan Batubara, Ini Pelanggarannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus membenahi tata niaga pertambangan mineral dan batubara (minerba). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghentikan sementara operasional sebanyak 190 perusahaan minerba (lihat tabel).
Kebijakan penangguhan operasional 190 perusahaan minerba berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.
