Pemerintah Stop Operasional 190 Perusahaan Mineral dan Batubara, Ini Pelanggarannya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus membenahi tata niaga pertambangan mineral dan batubara (minerba). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menghentikan sementara operasional sebanyak 190 perusahaan minerba (lihat tabel).
Kebijakan penangguhan operasional 190 perusahaan minerba berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan