Pemerintah Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Obral Insentif Pajak Demi Investasi
Senin, 16 November 2020 | 07:27 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara 'Indonesia Economic and Investment Outlook 2020' di Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Reporter: Venny Suryanto, Bidara Pink
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggeber penyelesaian rancangan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu aturan turunan yang didapat KONTAN adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan bidang Perpajakan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.