Pemerintah Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Obral Insentif Pajak Demi Investasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggeber penyelesaian rancangan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Salah satu aturan turunan yang didapat KONTAN adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan bidang Perpajakan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan