Berita Regulasi

Pemerintah Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Obral Insentif Pajak Demi Investasi

Senin, 16 November 2020 | 07:27 WIB
Pemerintah Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Obral Insentif Pajak Demi Investasi

ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara 'Indonesia Economic and Investment Outlook 2020' di Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Reporter: Venny Suryanto, Bidara Pink | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggeber penyelesaian rancangan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu aturan turunan yang didapat KONTAN adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan bidang Perpajakan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru