Pemerintah Ultimatum Peserta Tax Amnesty
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi peringatan terakhir kepada wajib pajak peserta Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum merealisasikan komitmen repatriasi aset maupun pengungkapan harta. Pemerintah menetapkan akhir 2026 sebagai batas waktu sebelum pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak diperketat mulai awal 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah selama ini telah memberikan berbagai insentif dan fasilitas investasi agar dana milik wajib pajak di luar negeri dapat kembali ke Indonesia. Namun, jika komitmen tersebut tetap tidak dipenuhi, pemerintah akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap aliran dana yang masuk dari luar negeri.
