KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) melaporkan bahwa pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait utang pemerintah atas rafaksi minyak goreng (migor) sudah keluar. Utang tersebut merupakan konsekuensi atas program Minyak Goreng Satu Harga untuk kemasan premium yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2022 lalu.
Saat itu, harga minyak goreng kemasan premium yang di pasaran dijual Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per liter ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter dengan selisih harganya ditanggung pemerintah.
