KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) melaporkan bahwa pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait utang pemerintah atas rafaksi minyak goreng (migor) sudah keluar. Utang tersebut merupakan konsekuensi atas program Minyak Goreng Satu Harga untuk kemasan premium yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2022 lalu.
Saat itu, harga minyak goreng kemasan premium yang di pasaran dijual Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per liter ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter dengan selisih harganya ditanggung pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.