Berita Nasional

Pemerintah Wajib Bayar Utang Minyak Goreng

Senin, 15 Mei 2023 | 06:20 WIB
Pemerintah Wajib Bayar Utang Minyak Goreng

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) melaporkan bahwa pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait utang pemerintah atas rafaksi minyak goreng (migor) sudah keluar. Utang tersebut merupakan konsekuensi atas program Minyak Goreng Satu Harga untuk kemasan premium yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2022 lalu.

Saat itu, harga minyak goreng kemasan premium yang di pasaran dijual Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per liter ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter dengan selisih harganya ditanggung pemerintah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru