Jika Pemilu Ditunda, Ekonomi Dikhawatirkan Ikut Tersandera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terancam ditunda. Hal ini setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasar putusan tersebut, pemilu baru bisa digelar pada 2025 mendatang atau mundur dari jadwal awal yakni 14 Februari 2024.
Putusan tersebut bukan hanya mengganggu kondisi politik, tapi juga ekonomi. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, penundaan pemilu akan berdampak bagi dunia usaha. Ketidakpastian akan membuat para pelaku usaha lebih memilih wait and see, baik bagi mereka yang ingin menggelar ekspansi maupun melakukan perencanaan mengembangkan usaha.
