KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terancam ditunda. Hal ini setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasar putusan tersebut, pemilu baru bisa digelar pada 2025 mendatang atau mundur dari jadwal awal yakni 14 Februari 2024.
Putusan tersebut bukan hanya mengganggu kondisi politik, tapi juga ekonomi. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, penundaan pemilu akan berdampak bagi dunia usaha. Ketidakpastian akan membuat para pelaku usaha lebih memilih wait and see, baik bagi mereka yang ingin menggelar ekspansi maupun melakukan perencanaan mengembangkan usaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.