KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari konsumen. PPN ini atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform perusahaan digital asing tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sembilan perusahaan ini akan mulai melaksanakan kewajibannya sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) terkait pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Oktober 2020 nanti. Dengan tambahan 9 SPLN ini, maka perusahaan asing di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sampai Oktober 2020 total akan menjadi 37 perusahaan.
