Penambahan Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun Memantik Protes Pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai tahun ini memperpanjang usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun untuk bisa memanfaatkan program jaminan pensiun pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Lewat Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, pemerintah mengatur bahwa usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun, kemudian bertambah satu tahun untuk tiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.