Penambahan Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun Memantik Protes Pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai tahun ini memperpanjang usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun untuk bisa memanfaatkan program jaminan pensiun pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Lewat Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, pemerintah mengatur bahwa usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun, kemudian bertambah satu tahun untuk tiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun.
