Pencairan Diperketat, Manfaat Pensiun Lebih Stabil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai bulan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan kebijakan penarikan manfaat pensiun sebelum peserta dana pensiun tidak dapat dilakukan sekaligus sebelum 10 tahun sejak masa pensiun normal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono bilang kebijakan untuk mencegah pencairan dana pensiun terlalu cepat, yang dapat mengurangi manfaat program pensiun itu sendiri. Menurut Ogi, praktik pencairan dana pensiun yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pertumbuhan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
