Pencairan THR Terancam Molor Tanpa Revisi Aturan

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:44 WIB
Pencairan THR Terancam Molor Tanpa Revisi Aturan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencairan uang tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan gaji maupun pensiun ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI serta anggota Polri kemungkinan akan molor dari jadwal. Kemungkinan itu terungkap dalam permintaan perubahan sejumlah ketentuan dua peraturan pemerintah (PP) yang jadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13. Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparat sipil negara (ASN) di daerah.

Dua beleid yang diminta untuk diubah itu adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut.

Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ. Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.

Sebagai catatan, pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. "Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden. Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.

Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD. Mendagri melihat dengan kondisi pasca pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat. Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.

Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Pasal 10 ayat 1 kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid PMK lebih mudah dihasilkan dibandingkan Perda, karena PMK cukup dibahas di Kementerian Keuangan saja.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar membenarkan surat tersebut. Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.

"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti mengiyakan pernyataan di atas. PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah. "Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," terang Nufransa.

Namun belum jelas kapan revisi PP tersebut keluar. Hanya saja, pemerintah berkomitmen menyalurkan THR sesuai aturan berlaku.

Bagikan

Berita Terbaru

BEI Menggelar Pubex Live 2025 Mulai 8-12 September, 44 Emiten Ikut Berpartisipasi
| Selasa, 09 September 2025 | 08:54 WIB

BEI Menggelar Pubex Live 2025 Mulai 8-12 September, 44 Emiten Ikut Berpartisipasi

Ada 44 perusahaan tercatat yang siap memaparkan kinerja dan rencana perusahaan ke depan agar investor mengenal kondisi terkini emiten.

Jumlah IPO Minim, Bisnis Perusahaan Sekuritas Ikut Lesu
| Selasa, 09 September 2025 | 08:40 WIB

Jumlah IPO Minim, Bisnis Perusahaan Sekuritas Ikut Lesu

Perusahaan mau IPO itu  tidak mudah. Mereka harus lihat momentum. Bukan hanya hari ini membutuhkan dana, lalu gelar IPO dan langsung mendapat dana

Cari Tambahan Modal, Bumi Resources (BUMI) Tawarkan Obligasi Rp 721,61 Miliar
| Selasa, 09 September 2025 | 08:40 WIB

Cari Tambahan Modal, Bumi Resources (BUMI) Tawarkan Obligasi Rp 721,61 Miliar

Obligasi terbagi dua seri. Seri A bertenor tiga tahun senilai Rp 149,33 miliar dan Seri B bertenor lima tahun Rp 572,28 miliar.​

Nusantara Infrastructure (META) Siap Garap Proyek Jalan Tol Cikunir-Ulujami
| Selasa, 09 September 2025 | 08:35 WIB

Nusantara Infrastructure (META) Siap Garap Proyek Jalan Tol Cikunir-Ulujami

Anak usaha META PT Jakarta Metro Eskpressway (JKTMetro) merupakan pemegang konsesi Jalan Tol JORR Elevated Ruas Cikunir-Ulujami.

Mayoritas Dana IPO EMAS Masuk ke Kantong MDKA, Cek yang Perlu Jadi Perhatian Investor
| Selasa, 09 September 2025 | 08:31 WIB

Mayoritas Dana IPO EMAS Masuk ke Kantong MDKA, Cek yang Perlu Jadi Perhatian Investor

Valuasi harga saham IPO PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) lebih premium ketimbang emiten pertambangan emas eksisting.

Tambah Modal, Emiten Menggelar Rights Issue dan Private Placement
| Selasa, 09 September 2025 | 08:23 WIB

Tambah Modal, Emiten Menggelar Rights Issue dan Private Placement

Pendanaan lewat pasar modal dengan skema private placement maupun right issue, umumnya dinilai berdampak positif bagi emiten.

Samator Indo Gas (AGII) Genjot Pelanggan Gas Medis dan Industri
| Selasa, 09 September 2025 | 08:20 WIB

Samator Indo Gas (AGII) Genjot Pelanggan Gas Medis dan Industri

AGII menyiapkan strategi utama, yakni memperluas pangsa pasar ritel melalui akuisisi pelanggan baru serta ekspansi jaringan filling station.

Banyak Tantangan, Surya Semesta Internusa (SSIA) Menurunkan Proyeksi Kinerja
| Selasa, 09 September 2025 | 08:16 WIB

Banyak Tantangan, Surya Semesta Internusa (SSIA) Menurunkan Proyeksi Kinerja

Proyeksi penurunan laba  PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) disebabkan sebagian backlog dari penjualan lahan baru akan diakui pada awal 2026.

Ekspor Kelapa Bulat Mengancam Kelangsungan Industri
| Selasa, 09 September 2025 | 08:10 WIB

Ekspor Kelapa Bulat Mengancam Kelangsungan Industri

Kenaikan produksi saat ini lebih banyak dijual dalam bentuk raw material ke luar negeri, terutama ke China.

Pelapak Daring Menadah Berkah Momen Harbolnas
| Selasa, 09 September 2025 | 08:00 WIB

Pelapak Daring Menadah Berkah Momen Harbolnas

Perhelatan tahunan ini diharapkan tidak hanya menjadi pesta diskon belanja online, tetapi juga momentum penguatan ekonomi digital nasional.

INDEKS BERITA

Terpopuler