Pencairan THR Terancam Molor Tanpa Revisi Aturan

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:44 WIB
Pencairan THR Terancam Molor Tanpa Revisi Aturan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencairan uang tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan gaji maupun pensiun ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI serta anggota Polri kemungkinan akan molor dari jadwal. Kemungkinan itu terungkap dalam permintaan perubahan sejumlah ketentuan dua peraturan pemerintah (PP) yang jadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13. Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparat sipil negara (ASN) di daerah.

Dua beleid yang diminta untuk diubah itu adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut.

Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ. Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.

Sebagai catatan, pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. "Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden. Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.

Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD. Mendagri melihat dengan kondisi pasca pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat. Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.

Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Pasal 10 ayat 1 kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid PMK lebih mudah dihasilkan dibandingkan Perda, karena PMK cukup dibahas di Kementerian Keuangan saja.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar membenarkan surat tersebut. Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.

"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti mengiyakan pernyataan di atas. PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah. "Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," terang Nufransa.

Namun belum jelas kapan revisi PP tersebut keluar. Hanya saja, pemerintah berkomitmen menyalurkan THR sesuai aturan berlaku.

Bagikan

Berita Terbaru

 Kinerja Pembiayaan Modal Kerja Multifinance Tampil Menawan
| Sabtu, 13 September 2025 | 07:20 WIB

Kinerja Pembiayaan Modal Kerja Multifinance Tampil Menawan

Pembiayaan modal kerja tampil sebagai motor penggerak utama pertumbuhan piutang, meski kecepatan ekspansi industri secara keseluruhan menurun.​

Jangan Lupakan Dapur
| Sabtu, 13 September 2025 | 07:05 WIB

Jangan Lupakan Dapur

Gejolak pangan dari sisi harga dan pasokan bisa mendorong masyarakat menggulung lengan baju menuntut perhatian lebih nyata.

Penyebab Kegagalan Digitalisasi Pertanian
| Sabtu, 13 September 2025 | 07:00 WIB

Penyebab Kegagalan Digitalisasi Pertanian

Terjadinya kegagalan digitalisasi pertanian karena mereka menyalin sistem dari digitalisasi transportasi.

Tak Berguna Bila Tak Jadi Kredit
| Sabtu, 13 September 2025 | 07:00 WIB

Tak Berguna Bila Tak Jadi Kredit

Pemerintah mulai mengalihkan dana dari Bank Indonesia (BI) senilai Rp 200 triliun ke bank milik Danantara.​

Bunga Kredit Perbankan Mulai Turun
| Sabtu, 13 September 2025 | 06:35 WIB

Bunga Kredit Perbankan Mulai Turun

Sejumlah bank mengaku sudah mulai menurunkan bunga kredit, seiring penurunan suku bunga acuan yang sudah 1% tahun inii menjadi 5%. ​

Strategi  Yudhono Rawis, Founder Floq : Konsisten dan Disiplin Investasi Kripto
| Sabtu, 13 September 2025 | 06:22 WIB

Strategi Yudhono Rawis, Founder Floq : Konsisten dan Disiplin Investasi Kripto

Alih-alih mencoba menebak waktu pasar, Yudhono membangun strategi konsisten dan disiplin, terlepas dari fluktuasi jangka pendek

Selamat Sempurna (SMSM) Geber Kinerja di Paruh Kedua
| Sabtu, 13 September 2025 | 06:15 WIB

Selamat Sempurna (SMSM) Geber Kinerja di Paruh Kedua

Tren bisnis di paruh kedua pada umumnya lebih tinggi dibandingkan paruh pertama. Dengan demikian, SMSM masih konsisten dengan target bisnis

Demi Investor, Aturan Main TKDN Dilonggarkan
| Sabtu, 13 September 2025 | 06:00 WIB

Demi Investor, Aturan Main TKDN Dilonggarkan

Beleid ini mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan danmengusung penyederhanaan

Jasa Marga Membocorkan Rencana Pembagian Dividen di Tahun 2025
| Sabtu, 13 September 2025 | 05:47 WIB

Jasa Marga Membocorkan Rencana Pembagian Dividen di Tahun 2025

JSMR masih mengupayakan kesinambungan pembayaran dividen sebagai komitmen memberikan nilai tambah atas kepercayaan dan dukungan ke pemegang saham.

Premi Asuransi Jiwa Tertekan Unitlink
| Sabtu, 13 September 2025 | 04:50 WIB

Premi Asuransi Jiwa Tertekan Unitlink

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa turun 0,84% secara tahunan menjadi Rp 103,42 triliun pada Juli 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler