Pencairan THR Terancam Molor Tanpa Revisi Aturan

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:44 WIB
Pencairan THR Terancam Molor Tanpa Revisi Aturan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencairan uang tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan gaji maupun pensiun ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI serta anggota Polri kemungkinan akan molor dari jadwal. Kemungkinan itu terungkap dalam permintaan perubahan sejumlah ketentuan dua peraturan pemerintah (PP) yang jadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13. Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparat sipil negara (ASN) di daerah.

Dua beleid yang diminta untuk diubah itu adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut.

Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ. Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.

Sebagai catatan, pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. "Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden. Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.

Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD. Mendagri melihat dengan kondisi pasca pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat. Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.

Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Pasal 10 ayat 1 kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid PMK lebih mudah dihasilkan dibandingkan Perda, karena PMK cukup dibahas di Kementerian Keuangan saja.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar membenarkan surat tersebut. Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.

"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti mengiyakan pernyataan di atas. PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah. "Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," terang Nufransa.

Namun belum jelas kapan revisi PP tersebut keluar. Hanya saja, pemerintah berkomitmen menyalurkan THR sesuai aturan berlaku.

Bagikan

Berita Terbaru

Intip Profil Calon Menteri Trump yang Dikenal Pro Energi Fosil
| Selasa, 26 November 2024 | 18:49 WIB

Intip Profil Calon Menteri Trump yang Dikenal Pro Energi Fosil

Beberapa nama calon menteri yang diumumkan Donlad Trump masuk kabinetnya, tidak pro terhadap energi hijau.

Menakar Kelebihan & Kekurangan Ikut PUPS dan IPO Adaro Andalan (AADI)
| Selasa, 26 November 2024 | 18:26 WIB

Menakar Kelebihan & Kekurangan Ikut PUPS dan IPO Adaro Andalan (AADI)

Harga penawaran umum oleh pemegang saham (PUPS) kadang dinilai tidak menarik, karena lebih mahal dari harga IPO. 

Tren IPO Perusahaan Nikel Akan Berlanjut di 2025, Ada yang Bakal Melantai Semester I
| Selasa, 26 November 2024 | 17:58 WIB

Tren IPO Perusahaan Nikel Akan Berlanjut di 2025, Ada yang Bakal Melantai Semester I

Belum ada isu spesifik yang dianggap bisa menyurutkan minat perusahaan mineral dan batubara masuk ke pasar modal tahun depan.

Rajin Diborong Pengendalinya, Prospek Kinerja dan Saham HEAL Dinilai Masih Positif
| Selasa, 26 November 2024 | 17:25 WIB

Rajin Diborong Pengendalinya, Prospek Kinerja dan Saham HEAL Dinilai Masih Positif

Ekspansi organik yang dilakukan PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) dinilai menjadi amunisi bagi pertumbuhan kinerja di masa depan.

Setoran Pajak Rokok 2025 Mencapai Rp 22,98 Triliun
| Selasa, 26 November 2024 | 09:01 WIB

Setoran Pajak Rokok 2025 Mencapai Rp 22,98 Triliun

Estimasi setoran pajak rokok pada tahun depan, naik tipis dibandingkan dengan estimasi setoran pajak rokok 2024

Kenaikan Tarif PPN Hambat Proyek Infrastruktur
| Selasa, 26 November 2024 | 08:51 WIB

Kenaikan Tarif PPN Hambat Proyek Infrastruktur

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) juga ikut menolak kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12%

Target Laju Ekonomi Tahun Ini Bisa Meleset
| Selasa, 26 November 2024 | 08:42 WIB

Target Laju Ekonomi Tahun Ini Bisa Meleset

Ekonom memproyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini tidak mungkin mencapai target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024

Credit Agricole Hingga FMR Rajin Borong, Begini Prospek dan Rekomendasi Saham BBCA
| Selasa, 26 November 2024 | 08:05 WIB

Credit Agricole Hingga FMR Rajin Borong, Begini Prospek dan Rekomendasi Saham BBCA

Perdagangan saham BBCA oleh investor asing institusi sepanjang pekan lalu didominasi oleh transaksi beli.

ABM Investama (ABMM) Akuisisi Entitas Anak Usaha Citra Tubindo (CTBN)
| Selasa, 26 November 2024 | 08:00 WIB

ABM Investama (ABMM) Akuisisi Entitas Anak Usaha Citra Tubindo (CTBN)

Pada 21 November 2024, PT Cipta Krida Bahari (CKB) telah melakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB) dengan CTBN.

Delta Dunia Makmur (DOID) Akuisisi Tambang Batubara di Australia
| Selasa, 26 November 2024 | 07:55 WIB

Delta Dunia Makmur (DOID) Akuisisi Tambang Batubara di Australia

Aksi ini memberikan BUMA International kepemilikan pengendali atas salah satu tambang batubara metalurgi terbesar di Australia.​

INDEKS BERITA

Terpopuler