Pencairan THR Terancam Molor Tanpa Revisi Aturan

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:44 WIB
Pencairan THR Terancam Molor Tanpa Revisi Aturan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencairan uang tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan gaji maupun pensiun ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI serta anggota Polri kemungkinan akan molor dari jadwal. Kemungkinan itu terungkap dalam permintaan perubahan sejumlah ketentuan dua peraturan pemerintah (PP) yang jadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13. Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparat sipil negara (ASN) di daerah.

Dua beleid yang diminta untuk diubah itu adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut.

Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ. Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.

Sebagai catatan, pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. "Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden. Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.

Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD. Mendagri melihat dengan kondisi pasca pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat. Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.

Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Pasal 10 ayat 1 kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid PMK lebih mudah dihasilkan dibandingkan Perda, karena PMK cukup dibahas di Kementerian Keuangan saja.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar membenarkan surat tersebut. Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.

"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti mengiyakan pernyataan di atas. PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah. "Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," terang Nufransa.

Namun belum jelas kapan revisi PP tersebut keluar. Hanya saja, pemerintah berkomitmen menyalurkan THR sesuai aturan berlaku.

Bagikan

Berita Terbaru

Masuk ke LQ45 dan Rumor IPO Anak Usaha Bawa Saham EMTK Menguat
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:51 WIB

Masuk ke LQ45 dan Rumor IPO Anak Usaha Bawa Saham EMTK Menguat

Ke depannya performa saham EMTK akan sangat bergantung ke arah bisnisnya, terutama di sektor media dan digital.

Bakal Akusisi Mah Sing, Begini Rekomendasi Saham Dharma Polimetal (DRMA)
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 15:55 WIB

Bakal Akusisi Mah Sing, Begini Rekomendasi Saham Dharma Polimetal (DRMA)

DRMA terus mempercepat ekspansinya di sektor kendaraan listrik (EV) melalui platform Dharma Connect.

Banyak yang Janggal di Saham DADA, Berikut ini Catatannya
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:00 WIB

Banyak yang Janggal di Saham DADA, Berikut ini Catatannya

Sesuatu yang janggal mulai terendus saat PT Karya Permata Inovasi Indonesia, entitas pengendali, sibuk menjual saham DADA menuju puncak.

Petani Tembakau Terbelit Masalah Kronis
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 07:25 WIB

Petani Tembakau Terbelit Masalah Kronis

Pada musim panen tahun ini, kompetisi pembelian dari industri semakin berkurang, akibatnya harga pun cenderung turun.

Prospek Emiten Barang Konsumen FMCG Masih Menarik
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:34 WIB

Prospek Emiten Barang Konsumen FMCG Masih Menarik

Kkinerja keuangan emiten konsumer cukup baik karena penurunan input cost seiring dengan melandainya harga sejumlah bahan baku

Rupiah Terkena Imbas Pemangkasan Bunga The Fed
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Terkena Imbas Pemangkasan Bunga The Fed

Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS usai The Federal Rerserve (The Fed) pangkas suku bunga.

Window Dressing Datang Malu-Malu di Tahun Ini
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:27 WIB

Window Dressing Datang Malu-Malu di Tahun Ini

 Meskipun ada peluang, nampaknya para fund manager tak akan agresif melakukan window dressing di tahun ini.

Geliat Ekonomi dari Legalnya Sumur Minyak Rakyat
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:23 WIB

Geliat Ekonomi dari Legalnya Sumur Minyak Rakyat

Legalisasi berpotensi menciptakan efek berantai bagi ekonomi lokal, mulai dari jasa pengeboran, transportasi hingga tumbuhnya UMKM

Lahan 1 Juta Hektare Menyokong Kebijakan Bioetanol
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:19 WIB

Lahan 1 Juta Hektare Menyokong Kebijakan Bioetanol

ATR/BPN erus berupaya mencari dan memetakan lahan potensial lainnya untuk menambah ketersediaan hingga 1 juta ha.

Biaya Haji Menurun, Layanan Harus Terjaga
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 06:16 WIB

Biaya Haji Menurun, Layanan Harus Terjaga

BPKH menegaskan kesiapannya menyalurkan porsi nilai manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih).

INDEKS BERITA

Terpopuler