Pencairan THR Terancam Molor Tanpa Revisi Aturan

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:44 WIB
Pencairan THR Terancam Molor Tanpa Revisi Aturan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencairan uang tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan gaji maupun pensiun ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI serta anggota Polri kemungkinan akan molor dari jadwal. Kemungkinan itu terungkap dalam permintaan perubahan sejumlah ketentuan dua peraturan pemerintah (PP) yang jadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13. Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparat sipil negara (ASN) di daerah.

Dua beleid yang diminta untuk diubah itu adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut.

Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ. Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.

Sebagai catatan, pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. "Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden. Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.

Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD. Mendagri melihat dengan kondisi pasca pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat. Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.

Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Pasal 10 ayat 1 kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid PMK lebih mudah dihasilkan dibandingkan Perda, karena PMK cukup dibahas di Kementerian Keuangan saja.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar membenarkan surat tersebut. Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.

"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti mengiyakan pernyataan di atas. PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah. "Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," terang Nufransa.

Namun belum jelas kapan revisi PP tersebut keluar. Hanya saja, pemerintah berkomitmen menyalurkan THR sesuai aturan berlaku.

Bagikan

Berita Terbaru

Kebut Transaksi Jumbo Lewat E-commerce
| Minggu, 16 Maret 2025 | 15:00 WIB

Kebut Transaksi Jumbo Lewat E-commerce

Kehadiran e-commerce mengakselerasi bisnis UMKM kreatif. Produknya menjadi lebih populer dengan jangkauan pasar yang lebih luas. 

Rapat Online Tetap Berkibar Meski Pandemi Berakhir
| Minggu, 16 Maret 2025 | 14:00 WIB

Rapat Online Tetap Berkibar Meski Pandemi Berakhir

Platform video conference dan aplikasi yang mendukung kelancaran kerja secara hybrid berinovasi dengan AI. 

ABMM Tak Lagi Konsolidasikan Pendapatan dari Tambang Batubara di Aceh
| Minggu, 16 Maret 2025 | 13:07 WIB

ABMM Tak Lagi Konsolidasikan Pendapatan dari Tambang Batubara di Aceh

Dengan tidak adanya lagi penjualan ke Singapura dan India, total penjualan ABMM per 31 Desember 2024 turun 19,57% YoY menjadi US$ 1,2 miliar.

Momen Uang Tunai, Saat Transaksi Digital Kian Marak
| Minggu, 16 Maret 2025 | 13:00 WIB

Momen Uang Tunai, Saat Transaksi Digital Kian Marak

Transaksi uang tunai tetap mendominasi di musim libur Lebaran ini, walau sebagian mulai beralih ke non tunai.

Dua Rekomendasi Inisiasi Bagi SSMS, Emiten Crazy Rich Kalimantan kian Menggeliat
| Minggu, 16 Maret 2025 | 07:50 WIB

Dua Rekomendasi Inisiasi Bagi SSMS, Emiten Crazy Rich Kalimantan kian Menggeliat

Pertumbuhan laba SSMS yang kuat didorong oleh hasil tandan buah segar yang melimpah dan perluasan berkelanjutan.

BHR Ojol & Driver Online 20% dari Pendapatan Bulanan, Gojek (GOTO) Sebut Kriterianya
| Minggu, 16 Maret 2025 | 07:20 WIB

BHR Ojol & Driver Online 20% dari Pendapatan Bulanan, Gojek (GOTO) Sebut Kriterianya

Mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu alias tidak hanya terdaftar.

Dilema Menyetir Cuan dari Bisnis Wara-Wiri Antar Pemudik
| Minggu, 16 Maret 2025 | 05:30 WIB

Dilema Menyetir Cuan dari Bisnis Wara-Wiri Antar Pemudik

Kenaikan tarif bus saat mudik tak serta merta bikin cuan bagi perusahaan otobus. Kenapa hal tersebut bisa terjadi?

Mereka yang Menuai Transaksi Jumbo Melalui E-commerce
| Minggu, 16 Maret 2025 | 03:15 WIB

Mereka yang Menuai Transaksi Jumbo Melalui E-commerce

Kehadiran e-commerce mengakselerasi bisnis UMKM kreatif. Produknya menjadi lebih populer dengan jangkauan pasar yang lebih luas.

 
&
Indonesia Semakin Gelap
| Minggu, 16 Maret 2025 | 03:00 WIB

Indonesia Semakin Gelap

Usaha makan tabungan di kalangan menengah ke bawah diperkirakan terus berlanjut hingga Maret 2025 ini.

Inisiatif Pengendalian Jejak Emisi Karbon di Bioskop
| Minggu, 16 Maret 2025 | 02:50 WIB

Inisiatif Pengendalian Jejak Emisi Karbon di Bioskop

Industri bioskop berbenah mengatasi dampak lingkungan dari bisnisnya. Mulai dari penggunaan plastik recycle, hingga rombak busa kursi jadi bantal.

INDEKS BERITA

Terpopuler