Pencairan THR Terancam Molor Tanpa Revisi Aturan

Rabu, 15 Mei 2019 | 08:44 WIB
Pencairan THR Terancam Molor Tanpa Revisi Aturan
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencairan uang tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan gaji maupun pensiun ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI serta anggota Polri kemungkinan akan molor dari jadwal. Kemungkinan itu terungkap dalam permintaan perubahan sejumlah ketentuan dua peraturan pemerintah (PP) yang jadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13. Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi aparat sipil negara (ASN) di daerah.

Dua beleid yang diminta untuk diubah itu adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut.

Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ. Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.

Sebagai catatan, pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. "Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden. Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.

Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD. Mendagri melihat dengan kondisi pasca pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat. Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.

Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Pasal 10 ayat 1 kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK). Beleid PMK lebih mudah dihasilkan dibandingkan Perda, karena PMK cukup dibahas di Kementerian Keuangan saja.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar membenarkan surat tersebut. Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.

"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (Perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti mengiyakan pernyataan di atas. PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah. "Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," terang Nufransa.

Namun belum jelas kapan revisi PP tersebut keluar. Hanya saja, pemerintah berkomitmen menyalurkan THR sesuai aturan berlaku.

Bagikan

Berita Terbaru

Penyesuaian Tarif Ditunda, Rasio Klaim Asuransi Kendaraan Terancam Naik
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:35 WIB

Penyesuaian Tarif Ditunda, Rasio Klaim Asuransi Kendaraan Terancam Naik

OJK menunda rencana penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor yang tak berubah sejak tahun 2017 lalu

Samator Indo Gas (AGII) Genjot Penjualan Gas Industri
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:20 WIB

Samator Indo Gas (AGII) Genjot Penjualan Gas Industri

Optimistis permintaan gas industri akan tetap bertumbuh pada paruh kedua 2026 yang didorong aktivitas manufaktur dan proyek infrastruktur.

Cengkeraman Trilema Mundell-Fleming
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:18 WIB

Cengkeraman Trilema Mundell-Fleming

Lonjakan beban bunga dan potensi pelebaran defisit APBN memicu kekhawatiran investor terhadap kesehatan fiskal jangka panjang.

Prospek NCKL Tetap Cerah di Tengah Fluktuasi Harga Nikel
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Prospek NCKL Tetap Cerah di Tengah Fluktuasi Harga Nikel

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) mengantongi kenaikan pendapatan 21,28% year-on-year (yoy) menjadi Rp 17,10 triliun pada semester I-2026.

Masuk Fase Normalisasi, Pasien Non-BPJS Jadi Penopang Margin MIKA dan SILO
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:10 WIB

Masuk Fase Normalisasi, Pasien Non-BPJS Jadi Penopang Margin MIKA dan SILO

Cara paling efektif untuk menopang profitabilitas emiten rumah sakit adalah dengan meningkatkan porsi pasien non-BPJS.

Industri Manufaktur Mulai Pulih
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Industri Manufaktur Mulai Pulih

PMI Manufaktur Indonesia pada bulan Juli 2026 kembali ke level 50,2 atau kembali ke level ekspansi setelah sempat turun di bulan sebelumnya.

Erajaya Swasembada (ERAA) Menjaga Momentum Pertumbuhan
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Erajaya Swasembada (ERAA) Menjaga Momentum Pertumbuhan

ERAA bukukan penjualan sebesar Rp 42,90 triliun pada semester I-2026, naik 22,39% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan Rp 35,05 triliun 

Air Bersih dan Mimpi Anak Muda Papua
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Air Bersih dan Mimpi Anak Muda Papua

Fasilitas air bersih yang dibangun PT Pertamina EP Papua Field melalui Program Peningkatan Sarana Air Bersih Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

Kinerja GOTO, BUKA, BELI Beragam, Analis Jagokan Saham Ini
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Kinerja GOTO, BUKA, BELI Beragam, Analis Jagokan Saham Ini

GOTO berhasil berbalik mencetak laba, BELI masih merugi tetapi nilainya menyusut, sedangkan BUKA justru berbalik mencatat kerugian.

Prospek INCO Semester II-2026 Masih Positif, Harga Nikel dan Hilirisasi Jadi Penopang
| Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Prospek INCO Semester II-2026 Masih Positif, Harga Nikel dan Hilirisasi Jadi Penopang

Pada semester I-2026, produksi nikel matte INCO tercatat 29.800 ton, turun -16% YoY karena perusahaan menjalankan program rebuild furnace.

INDEKS BERITA