Penerapan Pajak Bertarif Minimal untuk Korporasi Merugi Bisa Menghambat Investasi
Jumat, 04 Juni 2021 | 06:20 WIB
ILUSTRASI. Pengenaan pajak dengan tarif minimal bagi perusahaan merugi ditujukan untuk memberikan keadilan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah harus menimbang masak-masak rencana penerapan pajak penghasilan bertarif minimal bagi perusahaan merugi.
Rencana mengejar setoran pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan, termasuk korporasi yang sedang merugi, dengan tarif minimal atau alternative minimum tax (AMT) bisa menghambat investasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.