Berita *Regulasi

Penerapan Pajak Bertarif Minimal untuk Korporasi Merugi Bisa Menghambat Investasi

Jumat, 04 Juni 2021 | 06:20 WIB
Penerapan Pajak Bertarif Minimal untuk Korporasi Merugi Bisa Menghambat Investasi

ILUSTRASI. Pengenaan pajak dengan tarif minimal bagi perusahaan merugi ditujukan untuk memberikan keadilan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah harus menimbang masak-masak rencana penerapan pajak penghasilan bertarif minimal bagi perusahaan merugi.

Rencana mengejar setoran pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak badan, termasuk korporasi yang sedang merugi, dengan tarif minimal atau alternative minimum tax (AMT) bisa menghambat investasi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru