KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah kembali menerapkan pungutan ekspor (PE) produk sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mulai awal Desember ini. Sebelumnya, pemerintah menyetop penerapan pajak ekspor CPO pada Juli 2022.
Penerapan PE CPO tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022. Beleid itu menetapkan PE CPO sebesar US$ 85 per metrik ton (MT), dan belaku 1-15 Desember 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.