Penerapan Pajak Ekspor Malah Tekan Harga Sawit Petani
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah kembali menerapkan pungutan ekspor (PE) produk sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mulai awal Desember ini. Sebelumnya, pemerintah menyetop penerapan pajak ekspor CPO pada Juli 2022.
Penerapan PE CPO tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022. Beleid itu menetapkan PE CPO sebesar US$ 85 per metrik ton (MT), dan belaku 1-15 Desember 2022.
