Berita Nasional

Penerapan Pajak Ekspor Malah Tekan Harga Sawit Petani

Selasa, 13 Desember 2022 | 07:15 WIB
Penerapan Pajak Ekspor Malah Tekan Harga Sawit Petani

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah kembali menerapkan pungutan ekspor (PE) produk sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mulai awal Desember ini. Sebelumnya, pemerintah menyetop penerapan pajak ekspor CPO pada Juli 2022. 

Penerapan PE CPO tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022. Beleid itu menetapkan PE CPO sebesar US$ 85 per metrik ton (MT), dan belaku 1-15 Desember 2022. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru