Penerapan Pajak Ekspor Malah Tekan Harga Sawit Petani
Selasa, 13 Desember 2022 | 07:15 WIB
Reporter: Lailatul Anisah
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah kembali menerapkan pungutan ekspor (PE) produk sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mulai awal Desember ini. Sebelumnya, pemerintah menyetop penerapan pajak ekspor CPO pada Juli 2022.
Penerapan PE CPO tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022. Beleid itu menetapkan PE CPO sebesar US$ 85 per metrik ton (MT), dan belaku 1-15 Desember 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.