Berita Pertambangan

Penerapan Royalti Bijih Nikel Mengusik Pengembangan Industri Baterai Mobil Listrik

Rabu, 24 Agustus 2022 | 04:50 WIB
Penerapan Royalti Bijih Nikel Mengusik Pengembangan Industri Baterai Mobil Listrik

Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Filemon Agung | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan hanya menyasar industri batubara, pemerintah juga menetapkan royalti atas bijih nikel berkadar 1,5% ke bawah. Tarif royalti nikel 2% dari harga. 

Besaran royalti ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid yang juga menetapkan royalti atas batubara. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru