Penerapan Royalti Bijih Nikel Mengusik Pengembangan Industri Baterai Mobil Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan hanya menyasar industri batubara, pemerintah juga menetapkan royalti atas bijih nikel berkadar 1,5% ke bawah. Tarif royalti nikel 2% dari harga.
Besaran royalti ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid yang juga menetapkan royalti atas batubara.
