Penerapan Royalti Bijih Nikel Mengusik Pengembangan Industri Baterai Mobil Listrik
Rabu, 24 Agustus 2022 | 04:50 WIB
Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Filemon Agung
| Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan hanya menyasar industri batubara, pemerintah juga menetapkan royalti atas bijih nikel berkadar 1,5% ke bawah. Tarif royalti nikel 2% dari harga.
Besaran royalti ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid yang juga menetapkan royalti atas batubara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.