Penerapan T+2, BEI Siagakan Dana agar Tidak Ada Gagal Serah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan percepatan penyelesaian transaksi alias settlement T+2, Senin (26/11). Ini artinya, penyelesaian transaksi yang tadinya membutuhkan waktu tiga hari, kini harus diselesaikan hanya dalam dua hari.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi optimistis, implementasi T+2 akan meningkatkan likuiditas, mengurangi risiko sistemik dan menjadikan pasar modal lebih wajar, efisien dan berdaya saing.
