Penerima Fasilitas Pajak Meningkat, Tapi Realisasi Mini

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerima fasilitas insentif pengurangan pajak atau tax allowance, dan fasilitas pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu tertentu, atau tax holiday, mengalami kenaikan sejak kedua insentif tersebut diberikan pemerintah.
Namun, kebijakan ini tetap perlu digodok ulang karena realisasi investasinya masih minim. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu), penerima fasilitas tax holiday sejak 2018 hingga 2022 sebanyak 143 wajib pajak. Sepanjang periode itu, pemerintah menerbitkan 150 surat keputusan (SK) persetujuan dan 42 SK pemanfaatan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan