Berita Makro

Penerimaan Bea Cukai Terhalang Penyusutan Industri Tembakau

Senin, 01 Juli 2024 | 06:37 WIB
Penerimaan Bea Cukai Terhalang Penyusutan Industri Tembakau

ILUSTRASI. Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyatakan produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) di Februari 2021 tercatat turun signifikan sebesar minus 61,7 persen atau turun 21,4 miliar batang dibanding Januari 2021, dengan jumlah produksi pada Februari 2021 hanya mencapai 13,8 miliar batang. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc.

Reporter: Rashif Usman | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian keuangan mencatat penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp 109,1 Triliun per Mei 2024. Jumlah ini setara 34% dari target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024. Realisasi penerimaan dari pos tersebut menurun 7,8% secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Penurunan tersebut disebabkan antara lain oleh realisasi bea masuk dan cukai hasil tembakau yang mengalami kontraksi. Penerimaan bea masuk sebesar Rp 20,3 triliun atau turun 0,5% yoy. Pelemahan bea masuk disebabkan penurunan rata-rata tarif efektif bea masuk dari 1,46% menjadi 1,34% dan adanya penurunan impor sebesar 0,4% yoy.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru