Penerimaan PPN PMSE Capai Rp 4,63 Triliun

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Hingga 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berhasil mengantongi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 4,63 triliun. Angka ini berasal dari 74 perusahaan PMSE yang memungut dan menyetor PPN ke kantor pajak sejak Juli 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyebutkan, setoran PPN PMSE pada 2020 baru Rp 731,4 miliar. Di 2021 lalu, angkanya melonjak, mencapai Rp 3,9 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan