KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepucuk surat dari Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) mendarat di meja kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani, awal bulan ini.
Surat tersebut memberitahukan dimulainya investigasi formal yang dilakukan Negeri Uwak Sam, menyusul rencana Pemerintah Indonesia mengenakan pajak terhadap perusahaan teknologi digital asal AS.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.