Berita Ekonomi

Penerimaan Tertekan, Pajak Digital Jadi Bidikan

Rabu, 24 Juni 2020 | 14:59 WIB
Penerimaan Tertekan, Pajak Digital Jadi Bidikan

ILUSTRASI. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk

Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepucuk surat dari Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) mendarat di meja kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani, awal bulan ini.

Surat tersebut memberitahukan dimulainya investigasi formal yang dilakukan Negeri Uwak Sam, menyusul rencana Pemerintah Indonesia mengenakan pajak terhadap perusahaan teknologi digital asal AS.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru