Berita Ekonomi

Penetapan Upah Minimum Mengundang Polemik

Rabu, 01 Desember 2021 | 07:00 WIB
Penetapan Upah Minimum Mengundang Polemik

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan undang undang Undang Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat mulai jadi polemik dalam penetapan upah minimum. Sebab aturan penetapan upah minimum yang baru untuk 2022 menggunakan UU tersebut.

Salah satu kepala daerah yang ragu menggunakan acuan UU Cipta Kerja ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies bilang, minggu lalu sudah mengirim surat ke Menteri Tenaga Kerja agar bisa menetapkan upah tidak sesuai dengan rekomendasi Kemnaker.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru