KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan undang undang Undang Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat mulai jadi polemik dalam penetapan upah minimum. Sebab aturan penetapan upah minimum yang baru untuk 2022 menggunakan UU tersebut.
Salah satu kepala daerah yang ragu menggunakan acuan UU Cipta Kerja ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies bilang, minggu lalu sudah mengirim surat ke Menteri Tenaga Kerja agar bisa menetapkan upah tidak sesuai dengan rekomendasi Kemnaker.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.