ILUSTRASI. Shell Plc mengajukan banding terkait hukuman hampir US$ 2 miliar untuk dugaan tumpahan minyak oleh Pengadilan Tinggi Federal Nigeria. REUTERS/Toby Melville/File Photo
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - ABUJA. Pengadilan Nigeria telah menghentikan peluang Shell Plc untuk menjual aset apa pun di Nigeria sampai keputusan tercapai atas banding yang diajukannya. Shell mengajukan banding terkait hukuman hampir US$ 2 miliar untuk dugaan tumpahan minyak.
Salinan putusan pengadilan dikeluarkan pada 11 Maret 2022. Salinan yang dilihat oleh Reuters pada Hari Senin (14/3), juga memerintahkan Shell untuk menyetorkan uang denda hukuman tersebut ke rekening yang dikendalikan oleh pengadilan dalam waktu dua hari kerja.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.