Pengadilan Mencegah Shell Menjual Aset di Nigeria Sampai Putusan Banding Keluar

KONTAN.CO.ID - ABUJA. Pengadilan Nigeria telah menghentikan peluang Shell Plc untuk menjual aset apa pun di Nigeria sampai keputusan tercapai atas banding yang diajukannya. Shell mengajukan banding terkait hukuman hampir US$ 2 miliar untuk dugaan tumpahan minyak.
Salinan putusan pengadilan dikeluarkan pada 11 Maret 2022. Salinan yang dilihat oleh Reuters pada Hari Senin (14/3), juga memerintahkan Shell untuk menyetorkan uang denda hukuman tersebut ke rekening yang dikendalikan oleh pengadilan dalam waktu dua hari kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan