ILUSTRASI. Selama ini Negara-negara Uni Eropa mengandalkan pengumpulan data menyeluruh untuk memerangi kejahatan dan menjaga keamanan nasional. REUTERS/Stephane Mahe
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - LUKSEMBURG. Pengadilan Tinggi Eropa memutuskan pada Hari Selasa (20/9) bahwa undang-undang (UU) penyimpanan data umum Jerman melanggar hukum Uni Eropa (UE). Putusan itu memberikan pukulan bagi negara-negara anggota yang mengandalkan pengumpulan data menyeluruh untuk memerangi kejahatan dan menjaga keamanan nasional.
Court of Justice of the European Union (CJEU mengatakan hukum hanya dapat diterapkan dalam keadaan di mana ada ancaman serius terhadap keamanan nasional yang didefinisikan di bawah persyaratan yang sangat ketat. "Pengadilan menegaskan bahwa undang-undang UE melarang penyimpanan data lalu lintas dan lokasi secara umum dan sembarangan, kecuali dalam kasus ancaman serius terhadap keamanan nasional," kata para hakim.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.