Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah memastikan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal, sebelumnya ada rencana OJK yang akan mengawasi KSP, terutama KSP yang melayani non-anggota (open loop). Namun, dengan adanya kesepakatan ini, maka pengaturan, perizinan, dan pengawasan KSP, baik open loop maupun closed loop (yang hanya melayani anggotanya) tetap berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM (KemkopUKM).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG