Pengelolaan Sampah Masuk Sebagai Kategori Kelayakan Daerah Menerima Dana Insentif

Selasa, 29 Januari 2019 | 07:00 WIB
Pengelolaan Sampah Masuk Sebagai Kategori Kelayakan Daerah Menerima Dana Insentif
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sejak dikucurkan, nilai Dana Insentif Daerah (DID) terus dalam tren kenaikan. Di tahun ini, nilainya mencapai Rp 10 triliun di tahun ini. Seiring dengan kenaikan alokasi tersebut, pemerintah juga menambah kategori kinerja untuk pemerintah daerah (Pemda) yakni terkait pengelolaan sampah.

Direktur Pembiayaan dan Transfer Non-Dana Perimbangan DJPK Ubaidi Shoceh Hamidi, menjelaskan, penyaluran DID kepada pemda harus memenuhi kriteria utama. Kriteria utama tersebut terdiri dari laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) minimal mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perda APBD tepat waktu, penggunaan e-government di antaranya e-budgetting dan e-procurement, dan ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Selanjutnya, pemerintah mengalokasikan DID ke dalam kategori kinerja yang terdiri dari sebelas poin. Di antaranya mengenai pengelolaan sampah, yang mulai berlaku tahun ini. "Kriteria utama merupakan syarat kelayakan suatu daerah untuk dapat dilakukan penilaian pada 11 kategori tersebut," ujar Ubaidi kepada KONTAN, Senin (28/1).

Ubaidi menjelaskan, penambahan kategori tersebut agar pemda lebih optimal menangani pengelolaan sampah. Dalam kategori pengelolaan sampah tersebut, kriteria kinerja didasarkan pada: Pertama, ketersediaan peraturan dan kebijakan yang sudah ditetapkan daerah dalam mendukung pengelolaan sampah. Kedua, sejauh mana efektivitas pelaksanaan peraturan dan kebijakan yang telah dilakukan di daerah tersebut. "Berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja tersebut, kami telah menetapkan 10 daerah yang memenuhi kriteria utama dan memiliki kriteria kinerja dengan nilai baik," jelas Ubaidi.

Kesepuluh daerah tersebut ialah Kota Balikpapan, Kota Malang, Kota Banjarmasin, Kota Surabaya, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Padang, Provinsi DKI Jakarta, dan Kota Makassar. Berdasarkan rincian alokasi DID tahun 2019 oleh DJPK, total alokasi pengelolaan sampah untuk sepuluh daerah tersebut mencapai Rp 93,83 juta.

Bagikan

Berita Terbaru

Ini Peran Antam di Proyek Baterai EV Terintegrasi
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:52 WIB

Ini Peran Antam di Proyek Baterai EV Terintegrasi

Dari bagian hulu ekosistem baterai, ANTM membentuk perusahaan patungan bersama CBL untuk pengelolaan tambang nikel

Jaecoo Kantongi Pesanan Kendaraan 700 Unit
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:49 WIB

Jaecoo Kantongi Pesanan Kendaraan 700 Unit

Jaecoo juga mulai memperkenalkan model listrik J5 EV di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025.

Perang Menohok Keyakinan Pelaku Industri
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:45 WIB

Perang Menohok Keyakinan Pelaku Industri

Indeks Kepercayaan Industri melambat pada Juni 2025 namun masiih dalam tahap ekspansi yakni di level 51,84.

Japfa Impor 1.100 Ekor Sapi dari Australia
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:44 WIB

Japfa Impor 1.100 Ekor Sapi dari Australia

Sejatinya, impor sapi dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam meningkatkan produksi susu segar dalam negeri (SSDN).

 Subsidi Setrum Bisa Bengkak Rp 2,6 Triliun
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:41 WIB

Subsidi Setrum Bisa Bengkak Rp 2,6 Triliun

Kebutuhan subsidi listrik di sepanjang tahun ini diproyeksikan mencapai Rp 90,32 triliun, naik dari alokasi tahun lalu

GPRA Menyiapkan Belanja Modal Rp 400 Miliar
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:36 WIB

GPRA Menyiapkan Belanja Modal Rp 400 Miliar

GPRA berencana mengembangkan beberapa proyek residensial unggulan, di antaranya Puri Semanan Residence di Jakarta Barat.

SMDR Melanjutkan Ekspansi Armada
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:32 WIB

SMDR Melanjutkan Ekspansi Armada

Kebutuhan belanja modal tahun ini menghadapi tantangan tersendiri dibandingkan kondisi tahun sebelumnya.

 ITMG Melirik Komoditas Nikel
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:29 WIB

ITMG Melirik Komoditas Nikel

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) akan menjadikan nikel sebagai bisnis inti perusahaan selain batubara

Impor Lebih Longgar, Industri Lokal Jangan Terluka
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:24 WIB

Impor Lebih Longgar, Industri Lokal Jangan Terluka

Deregulasi ini mencakup 10 kelompok komoditas dengan total 482 pos tarif harmonized system (HS), yang sebelumnya memerlukan perestujuan impor

Beras Oplosan Memicu Keresahan Publik
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:20 WIB

Beras Oplosan Memicu Keresahan Publik

Bapanas memberikan waktu bagi produsen beras yang nakal untuk memperbaiki diri dan menjual produk beras sesuai dengan label.

INDEKS BERITA

Terpopuler