Pengembalian Dana Belum Jelas, Lender Tani Fund Akan Ajukan Gugatan Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberi pinjaman (lender) PT Tani Fund Madani Indonesia (Tani Fund) bersiap menempuh upaya hukum dalam waktu dekat. Langkah hukum yang berupa gugatan perdata dan laporan pidana kepada Tani Fund itu lantaran pengembalian dana milik lender sebesar Rp 14 miliar yang masih belum jelas.
Langkah hukum itu akan ditempuh setelah sebelumnya, manajemen Tani Fund mengundang tim kuasa hukum lender Tani Fund bertemu pada tanggal 19 Desember 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.