KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memperluas pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Tanah Air agar memberikan dampak ekonomi secara maksimal. Hingga saat ini pemerintah menetapkan 22 KEK, di antaranya 11 KEK manufaktur, tujuh KEK pariwisata, dua KEK digital dan dua KEK bertema jasa lainnya. Meski demikian, pengembangan KEK masih banyak menemui kendala atau hambatan.
Jahen F Rezki, Head of Macro, Finance and Political Economy Research Group LPEM UI mengatakan, upaya pengembangan KEK perlu memperhatikan kapasitas Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP), fasilitas dan kemudahan, perizinan serta insentif daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.