ILUSTRASI. Produk minuman manis dalam kemasan dipajang pada rak sebuah toko swalayan di Jakarta, Minggu (7/1/2024). . (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini. Target penerimaan cukai dari MBDK ini pun sudah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Research Analyst Henan Putihrai Sekuritas Janice Kohar menyoroti pengenaan cukai MBDK akan membawa dampak yang beragam terhadap emiten produksi minuman berpemanis.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.