KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini. Target penerimaan cukai dari MBDK ini pun sudah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Research Analyst Henan Putihrai Sekuritas Janice Kohar menyoroti pengenaan cukai MBDK akan membawa dampak yang beragam terhadap emiten produksi minuman berpemanis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.