KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengusulkan penggolongan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Indonesia berdasarkan kadar gula atau pemanis yang dikandungnya. Hal ini sejalan dengan kajian The American Heart Association (AHA) yang juga mengusulkan ide sama.
Alhasil, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi insentif bagi industri untuk menuju MBDK dengan kadar gula yang lebih rendah. "Jadi ketika melebihi batasan tersebut akan kita kenakan cukai. Sedangkan jika di bawah batasan itu, tidak akan dikenakan cukai," kata Kepala Seksi Potensi Cukai, Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Ditjen Bea Cukai, Ali Winoto dalam sebuah forum webinar, Kamis (11/1) lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.