Penggabungan Bank Dinar dan Bank Oke Molor

Rabu, 08 Mei 2019 | 03:56 WIB
Penggabungan Bank Dinar dan Bank Oke Molor
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggabungan usaha PT Bank Dinar IndonesiaTbk (DNAR) dengan PT Bank Oke Indonesia yang sedianya akan berlaku efektif 2 Mei 2019 lalu tertunda. Penyebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengeluarkan izin. Direktur Utama Bank Dinar Hendra Lie mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu proses perizinan dari OJK bidang perbankan.

Dalam pengumuman resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan ini mengatakan, tanggal berlaku efektif penggabungan usaha baru akan diperoleh ketika izin keluar. Sementara OJK bidang pengawas pasar modal sudah lebih dahulu memberikan restu penggabungan pada 8 Maret 2019 lalu.

Hendra juga menambahkan, belum turunnya izin dari Ototritas tak terkait penolakan dari serikat pekerja kedua bank. Penolakan sebelumnya terjadi lantaran para pekerja menolak opsi ketenagakerjaan yang tertuang dalam rencana penggabungan usaha.

Secara sederhana, Bank Dinar dan Bank Oke sebelumnya hanya akan memberikan satu kali pesangon bagi pegawai dalam rangka penggabungan, sesuai pasal 163 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara pekerja meminta dua kali pesangon baik untuk pekerja yang akan kembali bekerja di perusahaan hasil akuisisi, maupun pekerja yang diberhentikan, sesuai pasal 163 ayat (2).

Beda dua pasal tersebut terletak dari siapa yang memutuskan hubungan kerja diakhiri atau dilanjutkan. Pasal 163 ayat (1) berlaku untuk pekerja yang tidak berkenan melanjutkan pekerjaannya di bank hasil penggabungan. Sementara pasal 163 ayat (2) berlaku untuk keputusan yang diambil oleh perusahaan.

Adapula ketentuan soal pengurangan pesangon dari ketentuan tersebut yang berasal dari uang pensiun. Dan beberapa manfaat ketenagakerjaan lainnya yang dibedakan antara pekerja yang memutuskan tak melanjutkan dengan yang melanjutkan kerja di bank hasil akuisisi. Sudah ada kesepakatan dengan para pekerja, semua permasalahan ketenagakerjaan sudah dipenuhi, kata Hendra kepada KONTAN, Selasa (7/5).

Ketua Serikat Pekerja Bank Dinar Daniel mengatakan, para pekerja telah mencapai kesepakatan dengan pihak manajemen. Meskipun kata Daniel, tak semua tuntutan dipenuhi. Setidaknya kesepakatan tersebut win-win solution bagi kedua pihak, kata Daniel kepada KONTAN, Selasa (7/5).

Di lain pihak, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Budi Armanto bilang belum turunnya izin dari Otoritas lantaran kedua bank masih belum merampungkan beberapa prosedur. Sekarang prosesnya sedang fit and proper test direksi bank hasil akusisi, kata Budi.

Info saja, bank hasil akuisisi kelak yang akan bernama PT Bank Oke Indonesia Tbk akan dinahkodai Lim Cheol Jin yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Bank Oke. Sedangkan Hendra sendiri akan menduduki kursi Wakil Direktur Utama.

Bagikan

Berita Terbaru

Mendesak, Relaksasi RKAB Batubara
| Kamis, 25 Juni 2026 | 05:42 WIB

Mendesak, Relaksasi RKAB Batubara

Kementerian ESDM memberi sinyal mengerek produksi batubara lewat revisi RKAB 2026, agar pasokan ke PLTU PLN juga terjamin

Premi Asuransi Kredit Bakal Semakin Mahal
| Kamis, 25 Juni 2026 | 05:35 WIB

Premi Asuransi Kredit Bakal Semakin Mahal

Klaim asuransi kredit di tiga bulan pertama tahun ini naik 17% secara tahunan menjadi Rp 4,2 triliun. 

Negara Beri Subsidi Rumah Sampai 40 Tahun
| Kamis, 25 Juni 2026 | 05:30 WIB

Negara Beri Subsidi Rumah Sampai 40 Tahun

Tenor KPR lebih panjang membuat cicilan ringan, namun risiko kredit meningkat​.                           

Ketergantungan Bahan Baku Obat Impor Masih Besar
| Kamis, 25 Juni 2026 | 05:25 WIB

Ketergantungan Bahan Baku Obat Impor Masih Besar

Kementerian Kesehatan mempercepat hilirisasi industri kesehatan mulai dari produksi bahan baku obat hingga produk turunan plasma darah.

MBG Belum Optimal Turunkan Stunting
| Kamis, 25 Juni 2026 | 05:15 WIB

MBG Belum Optimal Turunkan Stunting

Penerima manfaat dari program makan bergizi gratis alias MBG di program stunting baru mencapai 33,51%.

Pengusaha Menyoroti Kepastian Lahan Industri
| Kamis, 25 Juni 2026 | 05:15 WIB

Pengusaha Menyoroti Kepastian Lahan Industri

Kepastian lahan hingga pengembangan kawasan industri hijau mewarnai saat pembahasan RUU Kawasan Industri berlangsung.

Aplikator Bersiap Terapkan Komisi 8%
| Kamis, 25 Juni 2026 | 05:10 WIB

Aplikator Bersiap Terapkan Komisi 8%

Goto dan Grab bersiap menerapkan komisi 8% di layanan transportasi online roda dua mulai awal Juli nanti. 

Kemerosotan Daya Saing Tekan Investasi
| Kamis, 25 Juni 2026 | 05:00 WIB

Kemerosotan Daya Saing Tekan Investasi

Penurunan ini menghapus tren positif yang sempat membawa Indonesia menembus peringkat 27 dunia pada 2024.

Patriot Bond dan Batas-Batas Keadilan Pajak
| Kamis, 25 Juni 2026 | 04:51 WIB

Patriot Bond dan Batas-Batas Keadilan Pajak

Pemberian fasilitas perpajakan harus selalu disertai ukuran keberhasilan yang jelas, evaluasi berkala serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (25/6) Setelah Tumbang 3,56%
| Kamis, 25 Juni 2026 | 04:50 WIB

Intip Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (25/6) Setelah Tumbang 3,56%

IHSG mengakumulasi pelemahan 5,42% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG sudah  melemah 31,95%.

INDEKS BERITA