Penggabungan Bank Dinar dan Bank Oke Molor

Rabu, 08 Mei 2019 | 03:56 WIB
Penggabungan Bank Dinar dan Bank Oke Molor
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggabungan usaha PT Bank Dinar IndonesiaTbk (DNAR) dengan PT Bank Oke Indonesia yang sedianya akan berlaku efektif 2 Mei 2019 lalu tertunda. Penyebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengeluarkan izin. Direktur Utama Bank Dinar Hendra Lie mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu proses perizinan dari OJK bidang perbankan.

Dalam pengumuman resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan ini mengatakan, tanggal berlaku efektif penggabungan usaha baru akan diperoleh ketika izin keluar. Sementara OJK bidang pengawas pasar modal sudah lebih dahulu memberikan restu penggabungan pada 8 Maret 2019 lalu.

Hendra juga menambahkan, belum turunnya izin dari Ototritas tak terkait penolakan dari serikat pekerja kedua bank. Penolakan sebelumnya terjadi lantaran para pekerja menolak opsi ketenagakerjaan yang tertuang dalam rencana penggabungan usaha.

Secara sederhana, Bank Dinar dan Bank Oke sebelumnya hanya akan memberikan satu kali pesangon bagi pegawai dalam rangka penggabungan, sesuai pasal 163 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara pekerja meminta dua kali pesangon baik untuk pekerja yang akan kembali bekerja di perusahaan hasil akuisisi, maupun pekerja yang diberhentikan, sesuai pasal 163 ayat (2).

Beda dua pasal tersebut terletak dari siapa yang memutuskan hubungan kerja diakhiri atau dilanjutkan. Pasal 163 ayat (1) berlaku untuk pekerja yang tidak berkenan melanjutkan pekerjaannya di bank hasil penggabungan. Sementara pasal 163 ayat (2) berlaku untuk keputusan yang diambil oleh perusahaan.

Adapula ketentuan soal pengurangan pesangon dari ketentuan tersebut yang berasal dari uang pensiun. Dan beberapa manfaat ketenagakerjaan lainnya yang dibedakan antara pekerja yang memutuskan tak melanjutkan dengan yang melanjutkan kerja di bank hasil akuisisi. Sudah ada kesepakatan dengan para pekerja, semua permasalahan ketenagakerjaan sudah dipenuhi, kata Hendra kepada KONTAN, Selasa (7/5).

Ketua Serikat Pekerja Bank Dinar Daniel mengatakan, para pekerja telah mencapai kesepakatan dengan pihak manajemen. Meskipun kata Daniel, tak semua tuntutan dipenuhi. Setidaknya kesepakatan tersebut win-win solution bagi kedua pihak, kata Daniel kepada KONTAN, Selasa (7/5).

Di lain pihak, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Budi Armanto bilang belum turunnya izin dari Otoritas lantaran kedua bank masih belum merampungkan beberapa prosedur. Sekarang prosesnya sedang fit and proper test direksi bank hasil akusisi, kata Budi.

Info saja, bank hasil akuisisi kelak yang akan bernama PT Bank Oke Indonesia Tbk akan dinahkodai Lim Cheol Jin yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Bank Oke. Sedangkan Hendra sendiri akan menduduki kursi Wakil Direktur Utama.

Bagikan

Berita Terbaru

Bisnisnya Masih Menguntungkan, Ekspansi Gerai Alfamart dan Indomaret Terus Berlanjut
| Kamis, 10 April 2025 | 16:50 WIB

Bisnisnya Masih Menguntungkan, Ekspansi Gerai Alfamart dan Indomaret Terus Berlanjut

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) menargetkan pembukaan 800 hingga 1.000 gerai baru pada tahun 2025.

Profit 29,86% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Meroket ke Langit (10 April 2025)
| Kamis, 10 April 2025 | 09:56 WIB

Profit 29,86% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Meroket ke Langit (10 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (10 April 2025) ukuran 1 gram Rp 1.846.000. Pembeli setahun lalu bisa untung 29,86% jika menjual hari ini.

Penyaluran Bansos Kuartal I-2025 Capai Rp 18,64 T
| Kamis, 10 April 2025 | 09:00 WIB

Penyaluran Bansos Kuartal I-2025 Capai Rp 18,64 T

Realisasi penyaluran bantuan sosial hingga kuartal I-2025 mencapai 24,95% dari pagu anggaran Rp 74,76 triliun.​

Pebisnis Menyoroti Pelonggaran TKDN
| Kamis, 10 April 2025 | 08:54 WIB

Pebisnis Menyoroti Pelonggaran TKDN

"Perusahaan lokal mungkin akan kurang termotivasi untuk berinvestasi dalam inovasi dan pengembangan produk mereka," kata Soegiharto.

Perusahaan Konstruksi Memitigasi Risiko Kurs
| Kamis, 10 April 2025 | 08:48 WIB

Perusahaan Konstruksi Memitigasi Risiko Kurs

Perusahaan konstruksi pun mulai melakukan mitigasi terhadap dampak gejolak ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Inalum Tidak Terpengaruh Efek Tarif Trump
| Kamis, 10 April 2025 | 08:38 WIB

Inalum Tidak Terpengaruh Efek Tarif Trump

Kinerja Inalum tak terlalu dipengaruhi tarif-tarif tersebut karena volume produksi aluminium masih diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan lokal

Indonesia dan AS Bahas Proyek Mineral Kritis
| Kamis, 10 April 2025 | 08:35 WIB

Indonesia dan AS Bahas Proyek Mineral Kritis

Indonesia masih membutuhkan investasi dalam pengembangan mineral kritis. Hanya saja, kerja sama ini tidak terpaku hanya untuk Amerika.

Inpex Mulai Garap Proyek Abadi Masela
| Kamis, 10 April 2025 | 08:28 WIB

Inpex Mulai Garap Proyek Abadi Masela

Inpex Masela memegang 65% hak partisipasi, dan PHE Masela serta Petronas Masela masing-masing 20% dan 15%.

 Tarif Baru Royalti Minerba akan Berlaku Bulan Ini
| Kamis, 10 April 2025 | 08:25 WIB

Tarif Baru Royalti Minerba akan Berlaku Bulan Ini

Kenaikan tarif royalti minerba mengacu pada skema berjenjang sesuai pergerakan harga komoditas di pasar global

Prabowo Merilis Instruksi untuk Pengadaan Beras
| Kamis, 10 April 2025 | 07:05 WIB

Prabowo Merilis Instruksi untuk Pengadaan Beras

Instruksi Presiden tersebut merupakan salah satu upaya untuk bisa mencapai swasembada pangan pada tahun 2028 nanti.

INDEKS BERITA

Terpopuler