Penggabungan Bank Dinar dan Bank Oke Molor

Rabu, 08 Mei 2019 | 03:56 WIB
Penggabungan Bank Dinar dan Bank Oke Molor
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggabungan usaha PT Bank Dinar IndonesiaTbk (DNAR) dengan PT Bank Oke Indonesia yang sedianya akan berlaku efektif 2 Mei 2019 lalu tertunda. Penyebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengeluarkan izin. Direktur Utama Bank Dinar Hendra Lie mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu proses perizinan dari OJK bidang perbankan.

Dalam pengumuman resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan ini mengatakan, tanggal berlaku efektif penggabungan usaha baru akan diperoleh ketika izin keluar. Sementara OJK bidang pengawas pasar modal sudah lebih dahulu memberikan restu penggabungan pada 8 Maret 2019 lalu.

Hendra juga menambahkan, belum turunnya izin dari Ototritas tak terkait penolakan dari serikat pekerja kedua bank. Penolakan sebelumnya terjadi lantaran para pekerja menolak opsi ketenagakerjaan yang tertuang dalam rencana penggabungan usaha.

Secara sederhana, Bank Dinar dan Bank Oke sebelumnya hanya akan memberikan satu kali pesangon bagi pegawai dalam rangka penggabungan, sesuai pasal 163 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara pekerja meminta dua kali pesangon baik untuk pekerja yang akan kembali bekerja di perusahaan hasil akuisisi, maupun pekerja yang diberhentikan, sesuai pasal 163 ayat (2).

Beda dua pasal tersebut terletak dari siapa yang memutuskan hubungan kerja diakhiri atau dilanjutkan. Pasal 163 ayat (1) berlaku untuk pekerja yang tidak berkenan melanjutkan pekerjaannya di bank hasil penggabungan. Sementara pasal 163 ayat (2) berlaku untuk keputusan yang diambil oleh perusahaan.

Adapula ketentuan soal pengurangan pesangon dari ketentuan tersebut yang berasal dari uang pensiun. Dan beberapa manfaat ketenagakerjaan lainnya yang dibedakan antara pekerja yang memutuskan tak melanjutkan dengan yang melanjutkan kerja di bank hasil akuisisi. Sudah ada kesepakatan dengan para pekerja, semua permasalahan ketenagakerjaan sudah dipenuhi, kata Hendra kepada KONTAN, Selasa (7/5).

Ketua Serikat Pekerja Bank Dinar Daniel mengatakan, para pekerja telah mencapai kesepakatan dengan pihak manajemen. Meskipun kata Daniel, tak semua tuntutan dipenuhi. Setidaknya kesepakatan tersebut win-win solution bagi kedua pihak, kata Daniel kepada KONTAN, Selasa (7/5).

Di lain pihak, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Budi Armanto bilang belum turunnya izin dari Otoritas lantaran kedua bank masih belum merampungkan beberapa prosedur. Sekarang prosesnya sedang fit and proper test direksi bank hasil akusisi, kata Budi.

Info saja, bank hasil akuisisi kelak yang akan bernama PT Bank Oke Indonesia Tbk akan dinahkodai Lim Cheol Jin yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Bank Oke. Sedangkan Hendra sendiri akan menduduki kursi Wakil Direktur Utama.

Bagikan

Berita Terbaru

Evaluasi Tata Niaga Beras
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Evaluasi Tata Niaga Beras

Pemerintah harus mengevaluasi total tata niaga beras dari hulu ke hilir agar kasus pengoplosan beras tidak lagi terulang.

Bursa Saham Menghijau, Emiten Menggalang Modal
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Bursa Saham Menghijau, Emiten Menggalang Modal

Sejumlah emiten menggelar private placement sebagai jalan masuknya investor baru ataupun untuk memperbaiki struktur permodalan.

Danantara Mematangkan Investasi di Kampung Haji
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Danantara Mematangkan Investasi di Kampung Haji

Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani bertokal ke Arab Saudi untuk mematangkan rencana investasi kampung haji di Tanah Suci.

Kapitalisasi Pasar BEI Jadi Jawara di ASEAN
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Kapitalisasi Pasar BEI Jadi Jawara di ASEAN

Nilai kapitalisasi pasar (market cap) kembali menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa, menembus Rp 14.013 triliun alias US$ 860 miliar.

Tertekan Harga Minyak di Semester I, Kinerja Medco Bisa Membaik di Semester II
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:00 WIB

Tertekan Harga Minyak di Semester I, Kinerja Medco Bisa Membaik di Semester II

Kinerja PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) di semester II berpotensi membaik seiring perbaikan harga energi

Pasca Merger, EXCL Kembali Menambah Direksi, Begini Kata Analis
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 05:57 WIB

Pasca Merger, EXCL Kembali Menambah Direksi, Begini Kata Analis

Upaya perombakan direksi mengarah pada kebijakan manajemen terkait operasional EXCL. Pasar mesti cermat menelisik dampaknya terhadap kinerja.

Sambil Menanti Kebijakan Bunga The Fed, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 05:51 WIB

Sambil Menanti Kebijakan Bunga The Fed, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG menguat seiring dengan ekspektasi pasar terhadap penurunan suku bunga bank sentral AS Federal Reserve (The Fed).

Pembiayaan Koperasi Merah Putih Tunggu Aturan Teknis
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 05:40 WIB

Pembiayaan Koperasi Merah Putih Tunggu Aturan Teknis

Kementerian Koperasi menargetkan operasional seluruh Koperasi Merah Putih terealisasi hingga akhir tahun ini.

Kisruh Royalti, Pengelola Mal Enggan Putar Lagu dan Musik
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 05:40 WIB

Kisruh Royalti, Pengelola Mal Enggan Putar Lagu dan Musik

Pengelola mal sudah melakukan negosiasi tarif royalti musik dan lagu dengan pihak LMKN namun ditolak.

Permintaan Apartemen  di Wilayah Jakarta Menyusut
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 05:20 WIB

Permintaan Apartemen di Wilayah Jakarta Menyusut

Pasar properti di kota besar seperti Jakarta dan wilayah penyangganya (Bodetabek) masih belum bergairah.

INDEKS BERITA