Penggabungan Bank Dinar dan Bank Oke Molor

Rabu, 08 Mei 2019 | 03:56 WIB
Penggabungan Bank Dinar dan Bank Oke Molor
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggabungan usaha PT Bank Dinar IndonesiaTbk (DNAR) dengan PT Bank Oke Indonesia yang sedianya akan berlaku efektif 2 Mei 2019 lalu tertunda. Penyebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengeluarkan izin. Direktur Utama Bank Dinar Hendra Lie mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu proses perizinan dari OJK bidang perbankan.

Dalam pengumuman resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan ini mengatakan, tanggal berlaku efektif penggabungan usaha baru akan diperoleh ketika izin keluar. Sementara OJK bidang pengawas pasar modal sudah lebih dahulu memberikan restu penggabungan pada 8 Maret 2019 lalu.

Hendra juga menambahkan, belum turunnya izin dari Ototritas tak terkait penolakan dari serikat pekerja kedua bank. Penolakan sebelumnya terjadi lantaran para pekerja menolak opsi ketenagakerjaan yang tertuang dalam rencana penggabungan usaha.

Secara sederhana, Bank Dinar dan Bank Oke sebelumnya hanya akan memberikan satu kali pesangon bagi pegawai dalam rangka penggabungan, sesuai pasal 163 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara pekerja meminta dua kali pesangon baik untuk pekerja yang akan kembali bekerja di perusahaan hasil akuisisi, maupun pekerja yang diberhentikan, sesuai pasal 163 ayat (2).

Beda dua pasal tersebut terletak dari siapa yang memutuskan hubungan kerja diakhiri atau dilanjutkan. Pasal 163 ayat (1) berlaku untuk pekerja yang tidak berkenan melanjutkan pekerjaannya di bank hasil penggabungan. Sementara pasal 163 ayat (2) berlaku untuk keputusan yang diambil oleh perusahaan.

Adapula ketentuan soal pengurangan pesangon dari ketentuan tersebut yang berasal dari uang pensiun. Dan beberapa manfaat ketenagakerjaan lainnya yang dibedakan antara pekerja yang memutuskan tak melanjutkan dengan yang melanjutkan kerja di bank hasil akuisisi. Sudah ada kesepakatan dengan para pekerja, semua permasalahan ketenagakerjaan sudah dipenuhi, kata Hendra kepada KONTAN, Selasa (7/5).

Ketua Serikat Pekerja Bank Dinar Daniel mengatakan, para pekerja telah mencapai kesepakatan dengan pihak manajemen. Meskipun kata Daniel, tak semua tuntutan dipenuhi. Setidaknya kesepakatan tersebut win-win solution bagi kedua pihak, kata Daniel kepada KONTAN, Selasa (7/5).

Di lain pihak, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Budi Armanto bilang belum turunnya izin dari Otoritas lantaran kedua bank masih belum merampungkan beberapa prosedur. Sekarang prosesnya sedang fit and proper test direksi bank hasil akusisi, kata Budi.

Info saja, bank hasil akuisisi kelak yang akan bernama PT Bank Oke Indonesia Tbk akan dinahkodai Lim Cheol Jin yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Bank Oke. Sedangkan Hendra sendiri akan menduduki kursi Wakil Direktur Utama.

Bagikan

Berita Terbaru

Rampungkan Proyek Ballroom Amaris Gorontalo, ESTA Masuk ke Bisnis Binatu
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 17:38 WIB

Rampungkan Proyek Ballroom Amaris Gorontalo, ESTA Masuk ke Bisnis Binatu

Manajemen ESTA melihat peluang besar di Gorontalo, sebagai wilayah dengan potensi besar yang masih belum tergarap maksimal.

Melihat Potensi Kripto Meme Coin di Bulan Oktober Panca Harganya Melambung Tinggi
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 17:20 WIB

Melihat Potensi Kripto Meme Coin di Bulan Oktober Panca Harganya Melambung Tinggi

Meme coin biasanya lahir dari tren internet, hingga budaya populer sehingga pergerakannya banyak ditentukan oleh hype di media sosial.

Kinerja Delapan Bulan Bikin Prospek Saham BTPS Kian Menarik
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 16:24 WIB

Kinerja Delapan Bulan Bikin Prospek Saham BTPS Kian Menarik

Tekanan terhadap NIM masih akan berlanjut pada kuartal III tahun ini, terutama di bulan September, seiring dengan beban likuiditas tambahan.

Beda Arah TLKM dan WIFI Usai Pengumuman Verifikasi Lelang Frekuensi 1,4 GHz
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 15:58 WIB

Beda Arah TLKM dan WIFI Usai Pengumuman Verifikasi Lelang Frekuensi 1,4 GHz

Bagi TLKM yang sudah berstatus big caps, tambahan spektrum dinilai tidak banyak mengubah fundamental bisnis yang sudah kuat.

Beda Arah Harga Saham dan Komoditas Nikel
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 14:43 WIB

Beda Arah Harga Saham dan Komoditas Nikel

Kendati harga nikel menurun, penguatan harga saham emiten nikel didorong oleh kinerja fundamental emiten yang membaik

Jaring 1.000 Pemesanan Mobil Listrik Xpeng, Simak Prospek Saham ERAL
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 14:38 WIB

Jaring 1.000 Pemesanan Mobil Listrik Xpeng, Simak Prospek Saham ERAL

PT Sinar Eka Selaras Tbk (ERAL) mencatatkan hampir 1.000 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) untuk dua model mobil listrik Xpeng.

Rela Antri Demi Mengoleksi Kepingan Emas
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Rela Antri Demi Mengoleksi Kepingan Emas

Investasi emas kian naik daun. Harga yang terus berkilau menjadi daya tarik bagi orang yang rela berbondong-bondong antri pembelian emas.

Saham ANTM Gerak Melandai, Investor Asing Institusi AS Sibuk Akumulasi
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 10:24 WIB

Saham ANTM Gerak Melandai, Investor Asing Institusi AS Sibuk Akumulasi

Secara historis, Blackrock terpantau gencar mengakumulasi saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) sejak Juli hingga Oktober 2025.

Investasi Emas Bukan untuk di Bawah 1 Tahun
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Investasi Emas Bukan untuk di Bawah 1 Tahun

Investasi emas digital menawarkan kepraktisan. Selain keuntungannya, pahami juga bagaimana risikonya.

Simak Strategi Direktur Sompo Insurance Indonesia dalam Berinvestasi
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Simak Strategi Direktur Sompo Insurance Indonesia dalam Berinvestasi

Yolanda Widjaja Direktur PT Sompo Insurance Indonesia, memaparkan strategi investasinya untuk mencapai stabilitas keuangan pada saat masa pensiun

INDEKS BERITA

Terpopuler