Penggabungan Bank Dinar dan Bank Oke Molor

Rabu, 08 Mei 2019 | 03:56 WIB
Penggabungan Bank Dinar dan Bank Oke Molor
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggabungan usaha PT Bank Dinar IndonesiaTbk (DNAR) dengan PT Bank Oke Indonesia yang sedianya akan berlaku efektif 2 Mei 2019 lalu tertunda. Penyebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengeluarkan izin. Direktur Utama Bank Dinar Hendra Lie mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu proses perizinan dari OJK bidang perbankan.

Dalam pengumuman resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan ini mengatakan, tanggal berlaku efektif penggabungan usaha baru akan diperoleh ketika izin keluar. Sementara OJK bidang pengawas pasar modal sudah lebih dahulu memberikan restu penggabungan pada 8 Maret 2019 lalu.

Hendra juga menambahkan, belum turunnya izin dari Ototritas tak terkait penolakan dari serikat pekerja kedua bank. Penolakan sebelumnya terjadi lantaran para pekerja menolak opsi ketenagakerjaan yang tertuang dalam rencana penggabungan usaha.

Secara sederhana, Bank Dinar dan Bank Oke sebelumnya hanya akan memberikan satu kali pesangon bagi pegawai dalam rangka penggabungan, sesuai pasal 163 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara pekerja meminta dua kali pesangon baik untuk pekerja yang akan kembali bekerja di perusahaan hasil akuisisi, maupun pekerja yang diberhentikan, sesuai pasal 163 ayat (2).

Beda dua pasal tersebut terletak dari siapa yang memutuskan hubungan kerja diakhiri atau dilanjutkan. Pasal 163 ayat (1) berlaku untuk pekerja yang tidak berkenan melanjutkan pekerjaannya di bank hasil penggabungan. Sementara pasal 163 ayat (2) berlaku untuk keputusan yang diambil oleh perusahaan.

Adapula ketentuan soal pengurangan pesangon dari ketentuan tersebut yang berasal dari uang pensiun. Dan beberapa manfaat ketenagakerjaan lainnya yang dibedakan antara pekerja yang memutuskan tak melanjutkan dengan yang melanjutkan kerja di bank hasil akuisisi. Sudah ada kesepakatan dengan para pekerja, semua permasalahan ketenagakerjaan sudah dipenuhi, kata Hendra kepada KONTAN, Selasa (7/5).

Ketua Serikat Pekerja Bank Dinar Daniel mengatakan, para pekerja telah mencapai kesepakatan dengan pihak manajemen. Meskipun kata Daniel, tak semua tuntutan dipenuhi. Setidaknya kesepakatan tersebut win-win solution bagi kedua pihak, kata Daniel kepada KONTAN, Selasa (7/5).

Di lain pihak, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Budi Armanto bilang belum turunnya izin dari Otoritas lantaran kedua bank masih belum merampungkan beberapa prosedur. Sekarang prosesnya sedang fit and proper test direksi bank hasil akusisi, kata Budi.

Info saja, bank hasil akuisisi kelak yang akan bernama PT Bank Oke Indonesia Tbk akan dinahkodai Lim Cheol Jin yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Bank Oke. Sedangkan Hendra sendiri akan menduduki kursi Wakil Direktur Utama.

Bagikan

Berita Terbaru

Dicecar BEI, TGUK Sebut Persediaan Barang Turun Drastis Karena Rusak dan Expired
| Senin, 21 Juli 2025 | 13:14 WIB

Dicecar BEI, TGUK Sebut Persediaan Barang Turun Drastis Karena Rusak dan Expired

Pos persediaan barang PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) anjlok dari Rp 22,5 miliar (30/9/2024) menjadi Rp 1,1 miliar (31/12/2024).

Baru Cetak Rekor, Antisipasi Bitcoin Cs Lebih Volatil
| Senin, 21 Juli 2025 | 13:07 WIB

Baru Cetak Rekor, Antisipasi Bitcoin Cs Lebih Volatil

Baru-baru ini, Bitcoin mengukir rekor puncak, dan sejumlah altcoin naik lebih agresif. Jangan buru-buru beli, takar potensinya!

Menghitung Proyeksi Valuasi Dayamitra Telekomunikasi (MTEL) setelah Buyback
| Senin, 21 Juli 2025 | 13:00 WIB

Menghitung Proyeksi Valuasi Dayamitra Telekomunikasi (MTEL) setelah Buyback

Manajemen bilang, MTEL memandang perlu adanya fleksibilitas yang memungkinkan perusahaan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham.

Cara Baru Punya Rumah, Tanpa Beban Bunga KPR
| Senin, 21 Juli 2025 | 12:47 WIB

Cara Baru Punya Rumah, Tanpa Beban Bunga KPR

Di tengah kenaikan suku bunga KPR dan harga properti, rumah flat berbasis koperasi jadi alternatif yang lebih terjangkau.

Produk Bebas Asap HM Sampoerna (HMSP) Jadi Katalis Positif Jangka Panjang
| Senin, 21 Juli 2025 | 11:24 WIB

Produk Bebas Asap HM Sampoerna (HMSP) Jadi Katalis Positif Jangka Panjang

Produk smoke free product (SFP) dari HMSP di Indonesia akan menghasilkan gross profit margin (GPM) atau margin laba kotor mendekati 20%

Terungkap! Gas Oksigen dan Nitrogen Oversupply, Samator (AGII) Turunkan Kapasitas
| Senin, 21 Juli 2025 | 11:00 WIB

Terungkap! Gas Oksigen dan Nitrogen Oversupply, Samator (AGII) Turunkan Kapasitas

Penghentian satu pabrik sementara tersebut, dilakukan PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) sampai waktu yang belum ditentukan.

Profit 26,28% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (21 Juli 2025)
| Senin, 21 Juli 2025 | 08:41 WIB

Profit 26,28% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (21 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 21 Juli 2025 di Logammulia.com masih Rp 1.927.000 per gram, harga buyback juga tetap Rp 1.773.000 per gram.

Sido Muncul (SIDO) Memacu Diversifikasi Produk dan Perluas Pasar Ekspor
| Senin, 21 Juli 2025 | 06:57 WIB

Sido Muncul (SIDO) Memacu Diversifikasi Produk dan Perluas Pasar Ekspor

PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO)berharap penjualan dan laba bersih tahun 2025 bisa tumbuh 10% secara tahunan (yoy).

Bursa Akhirnya Mendepak Sejumlah Emiten Bermasalah
| Senin, 21 Juli 2025 | 06:55 WIB

Bursa Akhirnya Mendepak Sejumlah Emiten Bermasalah

Delapan emiten dan dua saham preferen ditendang dari pencatatan Bursa Efek Indonesia mulai 21 Juli 2025 

Usai Menguat Pekan Lalu, IHSG Rawan Terkoreksi
| Senin, 21 Juli 2025 | 06:52 WIB

Usai Menguat Pekan Lalu, IHSG Rawan Terkoreksi

Investor bakal mencermati rilis data inflasi Jepang yang kembali turun ke level 3,3% secara tahunan 

INDEKS BERITA

Terpopuler