Berita

Penggadai Usah Malu

Oleh Tedy Gumilar - Redaktur Pelaksana
Jumat, 08 Juli 2022 | 08:00 WIB
Penggadai Usah Malu

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem gadai sudah berkembang lama. Sejarahnya di Indonesia dimulai saat Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) mendirikan Bank Van Leening pada 1746 silam.

Ini lembaga keuangan pertama di Hindia Belanda yang memberikan kredit dengan sistem gadai. 

Seiring zaman, sistem gadai semakin berkembang. Tak cuma barang, saham pun bisa digadaikan. Para pelaku pasar mengenal transaksi repurchase agreement, lebih dikenal dengan sebutan transaksi repo.

Berdasar definisi yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi repo adalah kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Intinya, ya, gadai juga.

Repotnya, meski sistemnya sudah berkembang sedemikian rupa, mentalitas penggadai masih sama saja. Investor penggadai saham bersikap seperti seorang ibu yang menggadaikan televisi di rumah untuk beli beras; tetangga tak perlu tahu.

Padahal urusannya tidak sesederhana itu. Transaksi gadai saham, apalagi dalam jumlah besar dan dilakukan investor kakap, bisa menimbulkan persepsi yang keliru, terutama di tengah investor ritel.

Tiada angin tak ada hujan, tiba-tiba kepemilikan saham investor kakap tersebut berkurang. Ketahuannya baru saat laporan bulanan registrasi pemegang efek dirilis di situs Bursa Efek Indonesia (BEI). Itu pun hanya sekadar angka tanpa penjelasan apa-apa.

Dus, investor cilik dengan keterbatasan informasi yang dimilikinya lantas cuma bisa menduga-duga. Dikiranya pemain gede lagi jualan, taunya gadai saham. Bisa jadi berabe kalau keputusan investasi yang dibuat gara-gara informasi yang samar-samar semacam ini berujung kerugian.

Untungnya, OJK berencana merilis peraturan soal laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka. Beleid ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 11/POJK.04/2017.

Di pasal 6 rancangan peraturan tersebut memuat ketentuan pihak yang menjaminkan saham perusahaan terbuka sampai dengan 5% atau lebih wajib menyampaikan aktivitas tersebut ke OJK. Nama pihak yang menerima jaminan saham tersebut juga wajib dicantumkan dalam laporan itu.

Dus, saat aturan ini diberlakukan, investor kakap yang menggadaikan saham tak perlu lagi sembunyi-sembunyi. Sementara investor ritel juga tak usah main tebak-tebakan lagi.

Terbaru
IHSG
7.036,08
1.67%
-119,22
LQ45
898,78
2.68%
-24,72
USD/IDR
16.208
0,29
EMAS
1.326.000
0,53%
Terpopuler