Penggadai Usah Malu

Jumat, 08 Juli 2022 | 08:00 WIB
Penggadai Usah Malu
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem gadai sudah berkembang lama. Sejarahnya di Indonesia dimulai saat Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) mendirikan Bank Van Leening pada 1746 silam.

Ini lembaga keuangan pertama di Hindia Belanda yang memberikan kredit dengan sistem gadai. 

Seiring zaman, sistem gadai semakin berkembang. Tak cuma barang, saham pun bisa digadaikan. Para pelaku pasar mengenal transaksi repurchase agreement, lebih dikenal dengan sebutan transaksi repo.

Berdasar definisi yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi repo adalah kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Intinya, ya, gadai juga.

Repotnya, meski sistemnya sudah berkembang sedemikian rupa, mentalitas penggadai masih sama saja. Investor penggadai saham bersikap seperti seorang ibu yang menggadaikan televisi di rumah untuk beli beras; tetangga tak perlu tahu.

Padahal urusannya tidak sesederhana itu. Transaksi gadai saham, apalagi dalam jumlah besar dan dilakukan investor kakap, bisa menimbulkan persepsi yang keliru, terutama di tengah investor ritel.

Tiada angin tak ada hujan, tiba-tiba kepemilikan saham investor kakap tersebut berkurang. Ketahuannya baru saat laporan bulanan registrasi pemegang efek dirilis di situs Bursa Efek Indonesia (BEI). Itu pun hanya sekadar angka tanpa penjelasan apa-apa.

Dus, investor cilik dengan keterbatasan informasi yang dimilikinya lantas cuma bisa menduga-duga. Dikiranya pemain gede lagi jualan, taunya gadai saham. Bisa jadi berabe kalau keputusan investasi yang dibuat gara-gara informasi yang samar-samar semacam ini berujung kerugian.

Untungnya, OJK berencana merilis peraturan soal laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka. Beleid ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 11/POJK.04/2017.

Di pasal 6 rancangan peraturan tersebut memuat ketentuan pihak yang menjaminkan saham perusahaan terbuka sampai dengan 5% atau lebih wajib menyampaikan aktivitas tersebut ke OJK. Nama pihak yang menerima jaminan saham tersebut juga wajib dicantumkan dalam laporan itu.

Dus, saat aturan ini diberlakukan, investor kakap yang menggadaikan saham tak perlu lagi sembunyi-sembunyi. Sementara investor ritel juga tak usah main tebak-tebakan lagi.

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Ultrajaya (ULTJ) Diadang Rencana Pemberlakuan Tarif Cukai
| Minggu, 08 Februari 2026 | 11:24 WIB

Prospek Ultrajaya (ULTJ) Diadang Rencana Pemberlakuan Tarif Cukai

 Pemerintah berencana menerapkan pungutan cukai untuk produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini.

Masih Disetir Faktor Global, IHSG Anjlok 4,73% Dalam Sepekan
| Minggu, 08 Februari 2026 | 11:19 WIB

Masih Disetir Faktor Global, IHSG Anjlok 4,73% Dalam Sepekan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 2,08% ke 7.935,26 pada Jumat (6/2). Koreksi ini menambah pelemahan IHSG 4,73% dalam sepekan. ​

OJK Berharap Aliran Dana Mengucur Deras ke BEI
| Minggu, 08 Februari 2026 | 11:13 WIB

OJK Berharap Aliran Dana Mengucur Deras ke BEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penghimpunan dana di pasar modal di tahun 2026 bisa tembus Rp 250 triliun.

Biar Biaya Subscription Tak Bikin Dompet Jebol
| Minggu, 08 Februari 2026 | 10:00 WIB

Biar Biaya Subscription Tak Bikin Dompet Jebol

Meski kecil, biaya subscription rupanya bisa berdampak ke keuangan. Simak cara mengatasinya!        

Kinerja Obligasi Berisiko Volatil Jangka Pendek, Selektif Pilih Tenor SUN
| Minggu, 08 Februari 2026 | 09:00 WIB

Kinerja Obligasi Berisiko Volatil Jangka Pendek, Selektif Pilih Tenor SUN

Sikap Moody's Ratings mengubah prospek peringkat Pemerintah Indonesia, menambah sentimen negatif di pasar obligasi. Masih layak beli?

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan
| Minggu, 08 Februari 2026 | 07:05 WIB

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan

Kebijakan Bali yang membatasi ukuran botol AMDK menjadi ujian bagi industri, dan mendorong CLEO membuktikan komitmennya.

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:15 WIB

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu

Kepastian absennya subsidi sepeda motor listrik membuat pasar bergerak tanpa insentif. Bagaimana strategi produsen?

 
Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:10 WIB

Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,20% secara harian ke Rp 16.876 per dolar AS. Dalam sepekan, rupiah melemah 0,53%. 

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00 WIB

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula

Perjalanan karier membawa Jordan Simanjuntak, Chief Marketing Officer Triv ini berinvestasi di aset kripto

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!
| Minggu, 08 Februari 2026 | 05:15 WIB

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!

Dengan harga terjangkau, cita rasa lokal, dan bisa dinikmati siapa saja, usaha jajanan pasar menawarkan peluang yang men

INDEKS BERITA

Terpopuler