Penggadai Usah Malu

Jumat, 08 Juli 2022 | 08:00 WIB
Penggadai Usah Malu
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem gadai sudah berkembang lama. Sejarahnya di Indonesia dimulai saat Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) mendirikan Bank Van Leening pada 1746 silam.

Ini lembaga keuangan pertama di Hindia Belanda yang memberikan kredit dengan sistem gadai. 

Seiring zaman, sistem gadai semakin berkembang. Tak cuma barang, saham pun bisa digadaikan. Para pelaku pasar mengenal transaksi repurchase agreement, lebih dikenal dengan sebutan transaksi repo.

Berdasar definisi yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi repo adalah kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Intinya, ya, gadai juga.

Repotnya, meski sistemnya sudah berkembang sedemikian rupa, mentalitas penggadai masih sama saja. Investor penggadai saham bersikap seperti seorang ibu yang menggadaikan televisi di rumah untuk beli beras; tetangga tak perlu tahu.

Padahal urusannya tidak sesederhana itu. Transaksi gadai saham, apalagi dalam jumlah besar dan dilakukan investor kakap, bisa menimbulkan persepsi yang keliru, terutama di tengah investor ritel.

Tiada angin tak ada hujan, tiba-tiba kepemilikan saham investor kakap tersebut berkurang. Ketahuannya baru saat laporan bulanan registrasi pemegang efek dirilis di situs Bursa Efek Indonesia (BEI). Itu pun hanya sekadar angka tanpa penjelasan apa-apa.

Dus, investor cilik dengan keterbatasan informasi yang dimilikinya lantas cuma bisa menduga-duga. Dikiranya pemain gede lagi jualan, taunya gadai saham. Bisa jadi berabe kalau keputusan investasi yang dibuat gara-gara informasi yang samar-samar semacam ini berujung kerugian.

Untungnya, OJK berencana merilis peraturan soal laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka dan aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka. Beleid ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 11/POJK.04/2017.

Di pasal 6 rancangan peraturan tersebut memuat ketentuan pihak yang menjaminkan saham perusahaan terbuka sampai dengan 5% atau lebih wajib menyampaikan aktivitas tersebut ke OJK. Nama pihak yang menerima jaminan saham tersebut juga wajib dicantumkan dalam laporan itu.

Dus, saat aturan ini diberlakukan, investor kakap yang menggadaikan saham tak perlu lagi sembunyi-sembunyi. Sementara investor ritel juga tak usah main tebak-tebakan lagi.

Bagikan

Berita Terbaru

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!
| Minggu, 08 Februari 2026 | 05:15 WIB

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!

Dengan harga terjangkau, cita rasa lokal, dan bisa dinikmati siapa saja, usaha jajanan pasar menawarkan peluang yang men

Menyoal Independensi BI
| Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10 WIB

Menyoal Independensi BI

Dalam revisi UU P2SK, BI akan dibekali mandat tambahan; mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:47 WIB

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik

Pada periode 2-6 Februari 2026, IHSG tumbang 4,73% dan ditutup pada level 7.935,26. Pekan sebelumnya, IHSG telah turun 6,94%.

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:00 WIB

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000

Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) naik 5,78% dalam sepekan melebihi kinerja IHSG yang turun -4,47%, efek euforia pasca spin off dari BMRI.

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:00 WIB

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen

WIKON diajukan PKPU oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW), sedangkan PTPP diajukan PKPU oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.

 Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:00 WIB

Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan PBI JK karena menjadi kewenangan Kemensos

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:58 WIB

Danantara Hilirisasi US$ 7 Miliar, Duet Emiten Mind Id, ANTM dan PTBA Ketiban Berkah

Danantara melaksanakan groundbreaking enam proyek hilirisasi di 13 lokasi di Indonesia. Total nilai mencapai US$ 7 miliar. 

 Revolusi Melalui Teladan
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:56 WIB

Revolusi Melalui Teladan

Perjalanan karier Joao Angelo De Sousa Mota dari dunia konstruksi ke pertanian, hingga menjadi Dirut Agrinas

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:37 WIB

Waspada Potensi Lonjakan Biaya Utang Jangka Pendek

Jika pemangkasan outlook membuat tekanan terhadap pasar SBN berlanjut dan mempengaruhi nilai tukar rupiah, maka imbal hasil berisiko naik

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:28 WIB

Cadangan Devisa Amblas Terseret Depresiasi Rupiah

Penerbitan global bond oleh pemerintah belum mampu menyokong cadangan devisa Indonesia              

INDEKS BERITA