Penghindaran Pajak di Merger dan Akuisisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengestimasi setidaknya US$ 100 miliar potensi pendapatan negara, secara global hilang akibat praktik penghindaran pajak (tax avoidance). Dalam tulisan ini, akan diurai bagaimana praktik tax avoidance digunakan dalam aktivitas merger dan akuisisi lintas negara atau Cross-Border Mergers and Acquisitions (CBM&A).
Merger dan akuisisi (M&A) merupakan bentuk strategi yang dilakukan oleh perusahaan dengan membeli kendali (buyer) atau kepemilikan dari perusahaan lain (perusahaan target atau seller). Ada dua bentuk M&A, yaitu domestic M&A dan cross-border M&A (CBM&A).
