Penghindaran Pajak di Merger dan Akuisisi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengestimasi setidaknya US$ 100 miliar potensi pendapatan negara, secara global hilang akibat praktik penghindaran pajak (tax avoidance). Dalam tulisan ini, akan diurai bagaimana praktik tax avoidance digunakan dalam aktivitas merger dan akuisisi lintas negara atau Cross-Border Mergers and Acquisitions (CBM&A).
Merger dan akuisisi (M&A) merupakan bentuk strategi yang dilakukan oleh perusahaan dengan membeli kendali (buyer) atau kepemilikan dari perusahaan lain (perusahaan target atau seller). Ada dua bentuk M&A, yaitu domestic M&A dan cross-border M&A (CBM&A).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan