KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan sedang menyusun aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dalam bentuk rancangan Peraturan Menteri Kesehatan. Salah satunya terkait pengamanan zat adiktif.
Dalam PP tersebut sudah diatur pembatasan zat adiktif, yakni larangan penjualan tembakau dan rokok elektronik melalui mesin layan diri, kepada orang di bawah usia 21 tahun, perempuan hamil. Kemudian penjualan rokok dan sejenisnya tidak diperkenankan berdekatan dengan tempat pendidikan dan tempat bermain anak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.