Pengusaha dan Petani Tembakau Tolak Beleid Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan sedang menyusun aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dalam bentuk rancangan Peraturan Menteri Kesehatan. Salah satunya terkait pengamanan zat adiktif.
Dalam PP tersebut sudah diatur pembatasan zat adiktif, yakni larangan penjualan tembakau dan rokok elektronik melalui mesin layan diri, kepada orang di bawah usia 21 tahun, perempuan hamil. Kemudian penjualan rokok dan sejenisnya tidak diperkenankan berdekatan dengan tempat pendidikan dan tempat bermain anak.
