Pengusaha Jangan Menahan Kenaikan Upah Pekerja

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut positif kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja sektor padat karya dan pariwisata dengan upah di bawah Rp 10 juta. Namun Aspirasi mengingatkan agar aturan ini tidak dijadikan alasan pengusaha untuk menahan kenaikan upah.
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap mayoritas pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah. Ia menilai, penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang akan meringankan beban pekerja sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan