Pengusaha Jangan Menahan Kenaikan Upah Pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut positif kebijakan pemerintah yang membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja sektor padat karya dan pariwisata dengan upah di bawah Rp 10 juta. Namun Aspirasi mengingatkan agar aturan ini tidak dijadikan alasan pengusaha untuk menahan kenaikan upah.
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap mayoritas pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah. Ia menilai, penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang akan meringankan beban pekerja sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
