Pajak Mobil Listrik Yang Adil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum juga terealisasi, keinginan pemerintah daerah memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) listrik berbasis baterai harus tertunda.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai menginstruksikan semua gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik.
