Berita Ekonomi

Pengusaha Memprotes Kewajiban Bayar Iuran Tapera

Sabtu, 06 Juni 2020 | 12:07 WIB
Pengusaha Memprotes Kewajiban Bayar Iuran Tapera

ILUSTRASI. Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/2). Pengusaha memprotes kewajiban iuran Tapera karena akan memberatkan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/16.

Reporter: Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo baru saja merilis Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Program Perumahan Rakyat (Tapera).

Beleid ini mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia, baik aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, hingga karyawan BUMN, BUMD, serta swasta menjadi peserta Program Tapera.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru