ILUSTRASI. Buruh mengerjakan pembangunan rumah bersubsidi di salah satu perumahan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/2). Pengusaha memprotes kewajiban iuran Tapera karena akan memberatkan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/16.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo baru saja merilis Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Program Perumahan Rakyat (Tapera).
Beleid ini mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia, baik aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, hingga karyawan BUMN, BUMD, serta swasta menjadi peserta Program Tapera.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.