KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo baru saja merilis Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Program Perumahan Rakyat (Tapera).
Beleid ini mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia, baik aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, hingga karyawan BUMN, BUMD, serta swasta menjadi peserta Program Tapera.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.