Reporter: Filemon Agung | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri sektor energi merasa kesulitan dalam mengurus permohonan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Proses mengurus amdal dinilai memakan waktu yang lama sehingga bisa mengancam proyek energi bersih dan listrik energi batubara.
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa menyebutkan, ketentuan baru tentang amdal berpotensi menghambat pelaksanaan bisnis, khususnya pengembangan PLTS. "Implikasi peraturan ini luas dan bisa menghambat pengembangan PLTS," ujar dia kepada KONTAN, Senin (15/8).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.