Pengusaha Minta Aturan Pemangkasan Gaji Diperpanjang, Kalangan Pekerja Menolak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha dan buruh saling tarik menarik terkait kebijakan pemangkasan upah di sektor industri padat karya. Pengusaha mengusulkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang habis masa berlakunya pada bulan ini, agar diperpanjang. Sebaliknya, kalangan serikat buruh mendesak tidak ada lagi diskon upah.
Permenaker ini berlaku sejak 8 Maret dan sejatinya berakhir pada 8 September 2023. Salah satu isi aturan Permenaker 5/2023 adalah perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global bisa menyesuaikan besaran upah pekerja dengan ketentuan upah yang dibayarkan, paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.