Berita Nasional

Pengusaha Minta Aturan Pemangkasan Gaji Diperpanjang, Kalangan Pekerja Menolak

Selasa, 12 September 2023 | 09:16 WIB
Pengusaha Minta Aturan Pemangkasan Gaji Diperpanjang, Kalangan Pekerja Menolak

ILUSTRASI. Industri TPT mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 3,65 juta orang atau mencapai 18,79% dari total pekerja di sektor industri manufaktur.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pengusaha dan buruh saling tarik menarik terkait kebijakan pemangkasan upah di sektor industri padat karya. Pengusaha mengusulkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang habis masa berlakunya pada bulan ini, agar diperpanjang. Sebaliknya, kalangan serikat buruh mendesak tidak ada lagi diskon upah.

Permenaker ini berlaku sejak 8 Maret dan sejatinya berakhir pada 8 September 2023. Salah satu isi aturan Permenaker 5/2023 adalah perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global bisa menyesuaikan besaran upah pekerja dengan ketentuan upah yang dibayarkan, paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru