KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri rokok menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes). Mereka menilai, sejumlah poin dalam rencana revisi beleid bertentangan dengan hak produsen sebagai entitas bisnis yang diatur oleh undang-undang.
Apalagi, pembahasan revisi PP 109/2012 tidak melibatkan para penguasa rokok maupun tembakau. "Kami bahkan tahu usulan revisi ini dari media massa sehingga sampai saat ini detailnya belum jelas," kata Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Rabu (6/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.