Pengusaha Rokok dan Tembakau Tolak Revisi PP 109/2012
Kamis, 07 November 2019 | 07:25 WIB
ILUSTRASI. Pekerja melinting rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan alat linting di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Reporter: Agung Hidayat, Kenia Intan
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri rokok menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes). Mereka menilai, sejumlah poin dalam rencana revisi beleid bertentangan dengan hak produsen sebagai entitas bisnis yang diatur oleh undang-undang.
Apalagi, pembahasan revisi PP 109/2012 tidak melibatkan para penguasa rokok maupun tembakau. "Kami bahkan tahu usulan revisi ini dari media massa sehingga sampai saat ini detailnya belum jelas," kata Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Rabu (6/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.