ILUSTRASI. Pekerja melinting rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan alat linting di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Reporter: Agung Hidayat, Kenia Intan | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri rokok menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes). Mereka menilai, sejumlah poin dalam rencana revisi beleid bertentangan dengan hak produsen sebagai entitas bisnis yang diatur oleh undang-undang.
Apalagi, pembahasan revisi PP 109/2012 tidak melibatkan para penguasa rokok maupun tembakau. "Kami bahkan tahu usulan revisi ini dari media massa sehingga sampai saat ini detailnya belum jelas," kata Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Rabu (6/11).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.