Pengusaha Sawit Langgar Aturan, BPK Rekomendasikan Polri dan Kejagung Turun Tangan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada pemerintah agar melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung untuk turut serta membenahi industri kelapa sawit dalam negeri.
Hasil audit BPK menemukan, banyak pelaku usaha di industri kelapa sawit melanggar undang-undang (UU).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan