Pengusaha Tambang Cemas Lahan Menjadi Lebih Mini Setelah Perpanjangan Izin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan masih mempelajari konsekuensi putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), termasuk kemungkinan pemangkasan luas lahan pertambangan pada perubahan status perizinan yang masa kontraknya habis dan selanjutnya diperpanjang.
Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (IMA) berharap pemerintah tidak menciutkan lahan ketika memberikan restu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.