Berita Bisnis

Pengusaha Tambang Cemas Lahan Menjadi Lebih Mini Setelah Perpanjangan Izin

Selasa, 02 November 2021 | 06:27 WIB
Pengusaha Tambang Cemas Lahan Menjadi Lebih Mini Setelah Perpanjangan Izin

Reporter: Filemon Agung, Muhammad Julian | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan masih mempelajari konsekuensi putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), termasuk  kemungkinan pemangkasan luas lahan pertambangan pada perubahan status perizinan yang masa kontraknya habis dan selanjutnya diperpanjang.

Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (IMA) berharap pemerintah tidak menciutkan lahan ketika memberikan restu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru