Penipuan Berkedok Investasi Kripto Rugikan US$ 1,7 Miliar Melibatkan Warga Afsel

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) Amerika Serikat (AS) mengajukan tuntutan perdata kepada warga negara asal Afrika Selatan, Cornelius Johannes Steynberg sebagai Chief Executive Officer (CEO) Mirror Trading International Proprietary Limited.
CFTC juga menuntut perusahaan tersebut karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi kripto. Akibat penipuan itu, investor menanggung rugi hingga US$ 1,7 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan