Penjualan Bijih Nikel Pakai Harga Patokan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 11/2020 yang mengatur tata niaga penjualan nikel domestik. Beleid ini terbit setelah terjadi polemik terkait larangan ekspor bijih nikel.
Beleid tersebut mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) mineral logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) OP mineral logam yang memproduksi bijih nikel, untuk mengacu pada harga patokan mineral (HPM) logam dalam melakukan penjualan bijih nikel yang diproduksi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan