ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Jojon/foc.
Reporter: Dimas Andi, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 11/2020 yang mengatur tata niaga penjualan nikel domestik. Beleid ini terbit setelah terjadi polemik terkait larangan ekspor bijih nikel.
Beleid tersebut mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) mineral logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) OP mineral logam yang memproduksi bijih nikel, untuk mengacu pada harga patokan mineral (HPM) logam dalam melakukan penjualan bijih nikel yang diproduksi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.