Penjualan Bijih Nikel Pakai Harga Patokan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 11/2020 yang mengatur tata niaga penjualan nikel domestik. Beleid ini terbit setelah terjadi polemik terkait larangan ekspor bijih nikel.
Beleid tersebut mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) mineral logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) OP mineral logam yang memproduksi bijih nikel, untuk mengacu pada harga patokan mineral (HPM) logam dalam melakukan penjualan bijih nikel yang diproduksi.
