Penjualan Properti Bisa Naik Tinggi, Simak Rekomendasi Saham BSDE, PWON, SMRA, CTRA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten properti mendapat sejumlah sentimen positif, mulai dari pembebasan uang muka alias down payment (DP) 0% hingga, yang terbaru, pembebasan pajak. Tak heran, harga saham emiten properti melejit.
Selama enam bulan mulai dari Maret hingga Agustus 2021, pemerintah akan menanggung 100% pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sedangkan untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, pemerintah menanggung 50% PPN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.