Penjualan Properti Bisa Naik Tinggi, Simak Rekomendasi Saham BSDE, PWON, SMRA, CTRA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten properti mendapat sejumlah sentimen positif, mulai dari pembebasan uang muka alias down payment (DP) 0% hingga, yang terbaru, pembebasan pajak. Tak heran, harga saham emiten properti melejit.
Selama enam bulan mulai dari Maret hingga Agustus 2021, pemerintah akan menanggung 100% pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sedangkan untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, pemerintah menanggung 50% PPN.
