Penolakan Pengawasan Koperasi di Bawah OJK Meluas, Ini Kompromi dari Pemerintah
Jumat, 02 Desember 2022 | 07:49 WIB
ILUSTRASI. Kontan - Kementerian Koperasi dan UKM Kilas Online
Reporter: Adrianus Octaviano
| Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdebatan terkait rencana pengawasan koperasi bergerak bagai bola liar. Penolakan koperasi berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergema.
Pemerintah kini mengusulkan untuk memisahkan pengawasan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam (closed loop) dengan yang bergerak di sektor jasa keuangan (open loop)
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.