Penolakan Pengawasan Koperasi di Bawah OJK Meluas, Ini Kompromi dari Pemerintah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdebatan terkait rencana pengawasan koperasi bergerak bagai bola liar. Penolakan koperasi berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergema.
Pemerintah kini mengusulkan untuk memisahkan pengawasan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam (closed loop) dengan yang bergerak di sektor jasa keuangan (open loop)
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan