Berita

Pensiun Dini PLTU

Oleh S.S Kurniawan - Redaktur Pelaksana
Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Pensiun Dini PLTU

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bukan cuma karyawan yang bisa pensiun dini, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) juga bisa.

Saat ini, pemerintah berencana menghentikan operasional PLTU lebih cepat. Langkah ini sebagai salah satu cara untuk mendorong percepatan transisi energi.

Rencananya, tahun ini, pemerintah bakal melakukan pensiun dini dua hingga tiga PLTU. Lokasi pembangkit bertenaga bakar batubara yang akan pensiun dini tersebut di Pulau Jawa dan sudah beroperasi lebih dari 30 tahun.

Salah satu PLTU tertua di Indonesia adalah PLTU Suralaya yang memiliki 7 unit pembangkit dengan kapasitas total 3,4 gigawatt (GW). PLTU Suralaya yang terletak di Cilegon, Banten, ini beroperasi sejak 1984, hampir 40 tahun.

Hingga akhir 2021, total ada 37 GW PLTU yang beroperasi atau 50,68% dari total 74 GW kapasitas terpasang pembangkit listrik di Indonesia. Selain setrum, seluruh PLTU tersebut menghasilkan 250 metrik ton CO2 per tahun.

Rencana pensiun dini PLTU tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022. Dalam beleid ini, pemerintah menetapkan, PLTU beroperasi paling lama sampai tahun 2050 mendatang.

Perpres Nomor 112 Tahun 2022 yang berlaku 13 September lalu menyebutkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU. Penyusunan peta jalan ini berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.

Masalahnya, tak mudah menjalankan program pensiun dini PLTU. Butuh pendanaan yang sangat besar.

Sebelumnya, pemerintah telah mengidentifikasi, terdapat PLTU berkapasitas total 5,5 GW bisa masuk dalam proyek pensiun dini tanpa penggantian dari pembangkit berbasis energi terbarukan. Kebutuhan dananya US$ 25 miliar-US$ 30 miliar hingga 2030 nanti.

Problem lainnya, lewat Perpres Nomor 112/2022 pula, pemerintah masih membolehkan pembangunan PLTU baru, meski dengan sejumlah pengecualian. Pengecualian itu, misalnya, PLTU baru terintegrasi dengan industri yang berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam.

Dan, meski Perpres Nomor 112/2022 mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan, ternyata tak mudah mengurus pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap ke PLN, khususnya bagi pelaku bisnis.

Alhasil, rencana pensiun dini PLTU masih terlalu dini.

Terbaru
IHSG
7.155,29
0.27%
-19,24
LQ45
923,49
0.84%
-7,86
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.319.000
0,08%