KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah serius untuk memensiunkan diri pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara. Agar rencana ini jalan pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) agar pembangkit dengan kapasitas 5,5 gigawatt bisa ditutup.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal ini saat Mandiri Investment Forum, Rabu (9/2). "Pensiun dini memerlukan dukungan investasi untuk 5,5 GW PLTU yang akan ditutup sebelum 2030. Peraturan presiden akan mendukung percepatan penutupan PLTU," ujar Luhut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan