Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah serius untuk memensiunkan diri pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara. Agar rencana ini jalan pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) agar pembangkit dengan kapasitas 5,5 gigawatt bisa ditutup.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal ini saat Mandiri Investment Forum, Rabu (9/2). "Pensiun dini memerlukan dukungan investasi untuk 5,5 GW PLTU yang akan ditutup sebelum 2030. Peraturan presiden akan mendukung percepatan penutupan PLTU," ujar Luhut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.