Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua tahun tersisa masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pembangunan infrastruktur masih jadi prioritas. Untuk itu, Jokowi memberikan penugasan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan berbagai infrastruktur di Indonesia.
Penugasan khusus itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Beleid ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 27 September 2022.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.