Berita

Penugasan Baru Presiden buat Kementerian PUPR

Sabtu, 01 Oktober 2022 | 06:20 WIB
Penugasan Baru Presiden buat Kementerian PUPR

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua tahun tersisa masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pembangunan infrastruktur masih jadi prioritas. Untuk itu, Jokowi memberikan penugasan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan berbagai infrastruktur di Indonesia.

Penugasan khusus itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Beleid ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 27 September 2022.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.115,99
0.55%
-39,31
LQ45
913,59
1.07%
-9,90
USD/IDR
16.161
-0,51
EMAS
1.319.000
0,00%