KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua tahun tersisa masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pembangunan infrastruktur masih jadi prioritas. Untuk itu, Jokowi memberikan penugasan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan berbagai infrastruktur di Indonesia.
Penugasan khusus itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Beleid ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 27 September 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan