ILUSTRASI. Direktur Utama BTPN Henoch Munandar.
Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Bank BTPN Tbk (BTPN) masih berupaya untuk memenuhi aturan batas minimum free float sebesar 7,5% sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI). Sekadar mengingatkan, free float adalah jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat atau publik.
Berdasarkan aturan BEI, setiap emiten harus memenuhi batas minimum free float sebesar 7,5% paling lambat pada 21 Desember 2023. Emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float tersebut akan masuk dalam papan pemantauan khusus BEI.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.